Deretan Skandal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Bikin Geram, Terbaru Tindakan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat di Indonesia memberikan perhatian lebih kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal tersebut tentu tak lepas dari kabar pemecatan dirinya dari Ketua KPU hingga tindakan asusila yang dilakukannya terhadap wanita berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Jauh dari sebelum kasus ini, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini pun seolah tak pernah lepas dari sejumlah skandal yang dilakukannya. Seperti beberapa waktu lalu, ia sempat pernah disinggung karena penggunaan pesawat jet pribadi saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Tak hanya itu, masih banyak skandal lainnya yang dilakukan Hasyim Asy'ari hingga menuai kontroversi di dunia jagat maya. Lantas, apa saja skandal Hasyim Asy'ari sejauh ini? Scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini telah kami himpur dari berbagai sumber:

Skandal dengan Wanita Emas

Yang pertama dan berhasil menyedot perhatian masyarakat yaitu skandal mantan Ketua KPU dengan seseorang yang dijuluki wanita emas. Hasyim terlibat dalam skandal bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada Agustus 2022.

Di mana seperti diketahui akun Instagram @fakta.indo, pada tahun 2022 Hasyim Asy'ari diduga mempunyai hubunan gelap dengan wanita emas tersebut. Pada saat itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas, di mana mereka mengunjungi sebuah pantai dan gua secara bersamaan.

Sontak saja perjalanannya tersebut justru  menimbulkan kontroversi karena Hasnaeni merupakan seorang pemimpin dari sebuah partai yang berpotensi menjadi peserta Pemilu.

Tak sampai di situ, kemudian Wanita Emas ini pada Desember 2022 melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.  Dia menyatakan bahwa dia dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta pemilu 2024.

Kemudian, pengakuan tersebut disebarluaskan melalui unggahan video di media sosial. Tetapi, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan karangan semata. 

Wanita Emas ini mengakui pernyataan yang diungkapkannya tersebut karena emosi dan dalam keadaan yang tidak terkendali. Bahkan, ia mengakui sedang mengalami depresi karena partainya gagal lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Menetapkan Gibran sebagai Cawapares

Selanjutnya yaitu Hasyim Asy'ari menyetujui surat yang berbunyi soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Di mana pada saat itu KPU secara kilat mengeluarkan surat dinas pada partai politik yang menjadi peserta Pemilu sebelum Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari lah yang menandatangi surat tersebut yang kemudian diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023.

Oleh karena itu pada Februari 2024, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Singkatnya, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy dikutip VIVA.co.id dari salah satu sumber.

Terlibat Skandal dengan Irman Gusman

Pada kasus Irman Gusman ini, DKPP juga telah memberikan sanksi peringatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hal tersebut karena mantan Ketua KPU ini dianggap lalai dan tidak teliti soal tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Irman Gusman selaku calon senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat dinilai tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya usai mendapatkan desakan dari publik.

Pasalnya, Imran merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan baru bebas pada akhir 2019. Meskipun begitu, seharusnya KPU tegas untuk memutuskan tidak menetapkan Irman sebagai calon DPD dari awal sesuai aturan yang berlaku.

Skandal Kuota Caleg perempuan

Selanjutnya, Hasyim Asy'ari terbukti dan dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 pada (26/10/2023).

Di mana pada saat itu Ketua KPU diberi peringatan keras karena tidak profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 oleh DKPP. Aturan tersebut berbunyi, mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Dalam hal ini, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menilai Hasyim kurang tegas dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Tidak hanya Hasyim, enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Sewa Jet Pribadi

Hasyim Asy'ari sempat menyedot perhatian warganet di dunia jagat maya lantaran terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat menjalani tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 hingga adanya kabar dirinya melakukan senang-senang dan dugem ke diskotik.

Tindaklanjuti Aduan via "Lapor Mas Wapres", Gibran Kasih Bantuan ke Warga

Adapun tudingan tersebut pun dibeberkan oleh  Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Riswan Tony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI.  

Mengenai hal itu, Hasyim hanya memberikan klarifikasi perihal tudingan sewa jet pribadi. Ia mengungkapkan, bahwa penyewaan pesawat itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan monitoring logistik Pemilu 2024.

Wapres Gibran Batal Cek Program Makan Bergizi Gratis ke SD Sentani Papua

Menurutnya jet pribadi sengaja disewa untuk keperluan dalam memastikan surat suara sampai kepada pemilih tepat waktu. Hal itu, kata Hasyim dilakukan karena dalam waktu selama 75 hari itu pengadaan logistik pada Pemilu 2024 harus sudah rampung.  

Dugaan Tindakan Asusila pada Anggota PPLN

Hasan Nasbi: Program ‘Lapor Mas Wapres’ Banyak yang Iseng

Sosok Hasyim Asy'ari baru-baru ini sukses menyedot perhatian publik maupun warganet di dunia jagat maya.  Hal tersebut tentu saja tak lepas dari kabar pemecatan dirinya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran terbukti melakukan tindak asusila pada seorang wanita berinisial CAT.

Bukan orang sembarangan, CAT ini ternyata merupakan salah satu anggota dari panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.  Sosok Ketua dan Anggota KPU, Hasyim Asy'ari baru saja resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tindakan bejatnya tersebut.

Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup pendekatan, rayuan bahkan tindakan asusila.

Lembaga itu menyatakan jika tindakan asusila tersebut diduga terjadi mulai September 2023 hingga Maret 2024. Hasyim dan terduga korban disebut bertemu beberapa kali selama kunjungan dinas Hasyim Asy’ari ke Eropa dan saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Terkait keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya