Bayar Wanita Penghibur Lewat Aplikasi, Pria Ini Tidak Dilayani Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur
- VIVA | Jupri Aji Karimun (tvOne)
VIVA – Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial GB mengalami pemukulan atau pengeroyokan usai memesan wanita panggilan di salah Hotel Di Jalan Ayani, Minggu Pagi.
Pengeroyokan terhadap seorang pria tersebut sempat terekam video oleh warga dan viral di Medsos serta mengundang perhatian warga saat melintas di lokasi tersebut.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula saat korban memesan wanita panggilan melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu.
Setelah bertemu di kamar hotel dan mengambil uang pria tersebut, wanita itu justru beralasan ingin pulang dan tak jadi melayani si korban
Beranjak dari itu, terjadi cekcok dari kamar hingga keluar Hotel. Tak berselang lama pria itu secara tiba-tiba diserang oleh 3 laki-laki dan 1 orang wanita, sehingga terjadi aksi pengeroyokan.
"Dari aksi pengeroyokan itu kami berhasil mengamankan empat pelaku yakni berinisial GA (21), JP (22), Z (29) dan D (20)," ungkapnya Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa 9 Juli 2024.
Diketahui aksi pengeroyokan itu sempat direkam oleh salah seorang warga di lokasi. Kejadian itupun sempat viral di media sosial (medsos).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, akibat pengeroyokan itu korban mengalami pemukulan di bagian wajah, kening dan punggung belakang. Karena tak terima korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku ini. Keempat pelaku diamankan di kawasan Kota Batam Karena mereka sempat melarikan diri Ke batam
"Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan itu karena tidak terima uang yang sudah diberikan ke wanita atau yang tak lain rekannya ini diambil kembali," ucap Debby.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.