Momen Najwa Shihab Diskusi dengan Artidjo Alkostar: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?

Najwa Shihab dan Artidjo Alkostar
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Baru-baru ini kembali viral di media sosial sebuah video memperlihatkan momen Najwa Shihab saat berdiskusi dengan hakim ternama di Tanah Air, Artidjo Alkostar. Dalam diskusinya itu, keduanya membahas soal isu menarik yang sering marak terjadi di Indonesia yaitu korupsi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Diketahui dari unggahan video yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @zonamahasiswa.id itu baik Najwa Shihab maupun Artidjo Alkostar mengupas soal hukuman yang didapat oleh para koruptor di Indonesia.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Terkait hal ini hakim Artidjo Alkostar pun mengaku ingin menghukum mati koruptor di Indonesia. Namun, hingga akhir hayatnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Awalnya Najwa Shihab bertanya pada sang hakim, mengapa para koruptor di Indonesia tidak dihukum mati? Padahal jika hal tersebut dilakukan bisa saja membuat para pelaku korupsi jadi jera dan enggan mengulangi tindakannya lagi.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Hakim Artidjo pun menjawab terkait alasan koruptor tidak dihukum mati. Hal tersebut dikarenakanya,  kesulitan dalam undang-undang yang ada di Tanah Air.

"Saya sebetulnya ingin menghukum mati koruptor itu. Terus terang saya ingin. Tapi secara yuridis itu sangat sulit," kata almarhum hakim Artidjo dalam video yang ada  di YouTube dikutip VIVA.co.id pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Karena bunyi pasal konstruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain. Misalnya dapat dihukum mati kalau dilakukan dalam keadaan bencana alam, kalau itu mengulangi lagi," jelasnya.

Hakim Artidjo menyebut seharusnya aturan untuk menghukum koruptor harus meniru dari China.

"Seharusnya itu seperti di China, itu harusnya linier dalam pasal, kalau korupsi itu misalnya 1 triliun dihukum mati," ujarnya.

Ia menyebut, kesulitannya untuk menghukum mati para koruptor adalah bagian dari kecerdasan yang membuat undang-undang.

"Jangan dikaitkan dengan faktor diluar yuridis itu, ini saya kira pinternya pembuat undang-undang kita itu," tegas Artidjo lebih lanjut.

Pada akhir video, Najwa Shihab pun mempertegas ucapan Hakim Artidjo. "Pintar dalam tanda kutip ya pak."

Koruptor itu sendiri merupakan individu yang terlibat dalam tindakan korupsi, yang dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. 

Korupsi mencakup berbagai bentuk tindakan ilegal dan tidak etis yang merugikan kepentingan publik dan merusak integritas lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Jika membahas soal korupsi maupun pelakunya, koruptor sosok hakim Artidjo Alkostar begitu melekat dengan hal tersebut.

Artidjo Alkostar sendiri adalah seorang hakim agung di Indonesia yang dikenal karena integritas dan ketegasannya dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dia lahir pada tanggal 22 Mei 1948 di Situbondo, Jawa Timur, dan meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021. 

Sepanjang kariernya, Artidjo dikenal sebagai sosok yang tak kenal kompromi terhadap para koruptor, sering memberikan hukuman yang berat kepada mereka. Sosok Artidjo Alkostar sendiri sudah mulai dikenal publik secara luas sebagai seorang hakim yang tegas pada kasus-kasus yang melibatkan nama-nama besar.

Seakan tak memiliki rasa takut, tidak sedikit orang-ora

Reaksi Warganet

Sontak saja pernyataan Hakim Artidjo ini pun langsung berhasil mengundang reaksi warganet di media sosial.

"Paham kan pinter nya pembuat UU itu,, pinter dlm tanda kutip,,,krn mereka sdh bikin tameng dulu seandainya si pembuat UU itu yg terjerat, krn mmg posisi nya itu rentan," tulis warganet.

"Mereka membuat UU itu untuk melindungi diri mereka sendiri," tulis lainnya.

"Hakim terjujur dan paling di takutin slama menjabat," kata netizen lainnya.

"UU Di buat untuk di langgar sendiri," seru lainnya.

"Rindu penegak hukum spt beliau...Artidjo Alkostar...merubah UU hrs di DPR,sementara tau sdri kan,kualitas DPR kita," seru lainnya.

"Sekarang ada UANG aman GA ADA UANG MATI," kata lainnya.

"Yg korupsi pas korona. Apa kabar?" tulis lainnya.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024