Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus, Salah Satu Pelaku Seorang Wanita

Empat pelaku curanmor diamankan polisi di Mako Satreskrim Polresta Kendari.
Sumber :
  • VIVA | Erdika Kendari tvOne

VIVA – Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus 4 pelaku komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 22 Juni 2024. Mirisnya salah satu pelaku merupakan seorang wanita.

Dituding Intervensi Rekan Afif Maulana Karena Berubah Keterangan, Begini Respon Irjen Suharyono

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan ke empat pelaku tersebut diringkus di berbagai lokasi berbeda bahkan ada yang diamankan di luar Kota Kendari.

"Kami mengamankan 4 pelaku yakni AD (24), RL(34), IC (43) dan seorang wanita berinsial ML (32)," katanya.

Sederet Fakta Tragis Wanita di Luwu yang Tewas Ditelan Ular Piton 8 Meter

Fitra bilang ke empat tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Kota Kendari.

"Salah satu lokasi tindak pidana itu berada di Puskesmas Poasia yang pernah terjadi  pada hari Rabu (19 Juni 2024) lalu," ungkapnya.

MAH Jual Pacarnya Jadi PSK Melalui MiChat di Cengkareng, Tarifnya Rp 200-300 Ribu

Lebih lanjut dijelaskan di mana korban merupakan seorang perawat di Puskesmas Poasia atas nama Dwi Wahyuni (31) yang saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di halaman parkir.

Empat pelaku curanmor diamankan polisi di Mako Satreskrim Polresta Kendari.

Photo :
  • VIVA | Erdika Kendari tvOne

"Jadi pada waktu itu korban ini didatangi oleh temannya yang kemudian menanyakan "dwi mana motormu" setelah itu pelapor mengecek motornya di teras puskesmas ternyata sudah hilang," beber Fitra.

Aksi pencurian motor tersebut sempat terekam kamera CCTV yang selanjutnya korban melaporkan hal yang menimpanya ke Polsek Poasia lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya para pelaku ditangkap.

Meski demikian polisi belum dapat membeberkan peran komplotan para pelaku termasuk modus dan motifnya karena hingga kini masih terus dilakukan pengembangan.

"Terhadap ke empat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Laporan: Erdika Kendari (tvOne)

Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.

Jenazah korban penyerangan di Nduga, Papua Pegunungan.

2 Jenazah Korban Saling Serang Antar Kelompok Dievakuasi Ke Timika

2 Jenazah Korban Saling Serang Antar Kelompok Di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan dievakuasi ke Timika.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2024