Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus, Salah Satu Pelaku Seorang Wanita

Empat pelaku curanmor diamankan polisi di Mako Satreskrim Polresta Kendari.
Sumber :
  • VIVA | Erdika Kendari tvOne

VIVA – Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus 4 pelaku komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 22 Juni 2024. Mirisnya salah satu pelaku merupakan seorang wanita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan ke empat pelaku tersebut diringkus di berbagai lokasi berbeda bahkan ada yang diamankan di luar Kota Kendari.

"Kami mengamankan 4 pelaku yakni AD (24), RL(34), IC (43) dan seorang wanita berinsial ML (32)," katanya.

Fitra bilang ke empat tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Kota Kendari.

"Salah satu lokasi tindak pidana itu berada di Puskesmas Poasia yang pernah terjadi  pada hari Rabu (19 Juni 2024) lalu," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan di mana korban merupakan seorang perawat di Puskesmas Poasia atas nama Dwi Wahyuni (31) yang saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di halaman parkir.

Empat pelaku curanmor diamankan polisi di Mako Satreskrim Polresta Kendari.

Photo :
  • VIVA | Erdika Kendari tvOne

"Jadi pada waktu itu korban ini didatangi oleh temannya yang kemudian menanyakan "dwi mana motormu" setelah itu pelapor mengecek motornya di teras puskesmas ternyata sudah hilang," beber Fitra.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Aksi pencurian motor tersebut sempat terekam kamera CCTV yang selanjutnya korban melaporkan hal yang menimpanya ke Polsek Poasia lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya para pelaku ditangkap.

Meski demikian polisi belum dapat membeberkan peran komplotan para pelaku termasuk modus dan motifnya karena hingga kini masih terus dilakukan pengembangan.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

"Terhadap ke empat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Laporan: Erdika Kendari (tvOne)

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024