Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?

Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement
Sumber :
  • Instagram @jktnewss

VIVA –  Sepasang kekasih kepergok melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di basement di sebuah Apartemen.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Perbuatan asusila yang dilakukan sejoli muda-mudi di tempat umum itu kemudian dipergoki oleh pihak sekuriti.

"Lagi Sepasang kekasih diduga sedang melakukan mesum di dalam mobil yang diketahui berada di sebuah basement, dalam video terlihat sepertinya mobil tersebut kepergok pihak keamanan yang bekerja di area basement tersebut" tulisnya dalam keterangan video @jktnewss.

Dari video yang diunggah melalui akun Instagram @jktnewss, Mobil Honda HR-V berusaha kabur dari kejaran sekuriti.

Di akhir video, akhirnya pengemudi HR-V itu yang masih remaja berhasil diberhentikan oleh sekuriti dengan bantuan beberapa orang.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Unggahan itu kemudian mendapatkan beragam komentar dari netizen alias warganet.

"Urusannya apa ya security sama petugas parkir mengejar dan menangkap segala?," tulis komentar @aldeeishak.

"Si orang-orang paling suci hidupnya," tambah komentar @bendito69.

"Hotel kalian grebek banyak tuu, segitunya kalian kejar kayak suci aja kalian, kasih teguran aja jangan sampai segitunya," tulis komentar @andy2.1042.

Lantas apakah perbuatan mesum di tempat umum ada sanksi pidana?

Dasar Hukum Perbuatan Mesum di Tempat Umum

Dilansir VIVA.co.id dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, perbuatan mesum di tempat umum ada sanksi hukum pidana.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, perbuatan mesum di tempat umum masuk dalam perbuatan yang bermuatan pornogrofi.

Bermuatan pornografi yang dimaksud yaitu persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan di tempat umum. 

Tertuang dalam Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi "Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya."

Sementara itu dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan.

Ini karena perbuatan pelaku mesum di tempat umum dilakukan di depan orang lain, di depan atau di hadapan umum sehingga terlihat orang lain di sekitar yang menimbulkan rasa malu dan jijik.

Sanksi Pidana

Secara khusus, pelaku mesum atau perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasalnya yaitu: "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian secara umum, pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya