Terungkap, Fakta Mencekam Dibalik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Baru-baru ini media sosial digegerkan sebuah rekaman video CCTV berdurasi singkat memperlihatkan detik-detik perampok menyatroni sebuah toko yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Dilihat dari berbagai unggahan video yang beredar di dunia jagat maya, salah satunya akun @wargajakarta.id pada Sabtu, 15 Juni 2024 lalu sebuah peristiwa menegangkan belum lama ini terjadi di sebuah toko jam tangan mewah.
Seperti yang terlihat dari video beredar, nampak jelas seorang perampok mendatangi sebuah toko jam tangan dengan membawa sebuah benda tajam. Nampak seorang pria menggunakan topi berwarna hitam, kemeja bergambar, dan celana pendek berwarna putih mengancam salah satu pegawai toko yang tengah bekerja.
Kemudian setelah berhasil mengancam, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengikat pegawai toko dengan menggunakan tali.
Lantas saja aksi perampok itu pun membuat pegawai tak berkutik, hingga membuat pelaku pencuri jam tangan itu secara leluasa mengambil barang-barang yang ada di toko dengan menggunakan plastik yang dibawanya. Penasaran dengan fakta selengkapnya? Scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.
Fakta Perampokan Toko Jam Tangan
Beberapa waktu lalu sebuah perampokan terjadi di sebuah toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pelaku yang berinisial HK berhasil membawa kabur 18 jam tangan mewah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 14 miliar.
Sayangnya, aksi perampokan ini terekam CCTV toko dan rekamannya menjadi viral di media sosial. Berikut adalah fakta-fakta terkait perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kerugian Besar
Peristiwa perampokan ini menyebabkan kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 14 miliar. Pelaku berhasil membawa kabur 18 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Metode Perampokan
Pelaku yang diketahui berinisial HK ternyata menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya dengan mengancam karyawan toko. Di mana ia mengikat tiga karyawan di lantai dasar sebelum melanjutkan aksinya ke lantai atas, di mana dia menodongkan senjata kepada seorang karyawan wanita untuk membuka laci tempat penyimpanan koleksi jam tangan mewah.
Modus Perampok
Alih-alih ingin membeli, HK akhirnya berhasil menyatroni sebuah toko jam tangan mewah. Terungkap bahwa modus yang dilakukan untuk melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pada awak media pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu bahwa, sebelum menjalankan misinya itu sang pelaku telah lebih dulu melakukan survei selama 3 minggu lamanya.
“Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya,” dikutip VIVA.co.id pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Tersangka Sempat Izin ke Toilet
Pelaku HK awalnya diketahui sempat izin pergi ke toilet sebelum akhirnya mengancam para pegawai toko jam tangan mewah di PIK 2.
Ade Ary menyebutkan, bahwa pelau masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik.
Dipicu Faktor Ekonomi
Terungkap bahwa motif pelaku perampokan jam tangan mewah itu dipicu karena faktor ekonomi. Atas aksinya itu, sang pelaku perampokan berhasil memboyong 18 jam tangan mewah.
"Dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," katanya lebih lanjut.
Tersangka Lainnya Ditangkap
Bukan satu pelaku, ternyata aksi mencekam itu dilakukan oleh banyak orang. Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Menurut Ade bahwa pelaku perampokan ini memiliki perannya masing-masing. MAH, DK, dan TFZ diketahui berperan sebagai penadah dari HK, pelaku utama yang telah ditangkap. Mereka menjual 18 jam tangan mewah hasil rampokannya.
Pelaku Dihukum Mati
Imbas aksi perbuatan perampokan terhadap toko jam tangan mewah tersebut, kini HK selaku pelaku utama akan dijerat pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, tersangka HK terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara tiga tersangka lainnya yang diduga bersekongkol dalam perbuatan jahat atau sebagai penadah. Di mana, mereka nantinya akan dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.