Menko PMK Usul Korban Judi Online jadi Penerima Bansos, Netizen: Main Judi Kok Korban
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pihaknya pun mengkau telah merekomendasikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar dapat membina korban judi online yang mengalami gangguan psikologi.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," jelas Muhadjir.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah harus serius dalam memberantas dan memerangi judi online dengan menutup jutaan situs judi online dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi.
Lantas pernyataan enteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengundang polemik.
Hal itu mengundang perhatian masyarakat, netizen pun ikut berkomentar melalui akun Instagram @bigalphaid.
Salah satu warganet menilai sesoarang yang bermain judi online atas pilihan dan kemauannya sendiri, bukan karena paksaan.
"korban? Emang ada pemaksaan? Anda (pemain judi online) yang deposit dan top up sendiri kok," kata komentar dari akun @bimaary.
"Main judi kok korban," tambah komentar @andranr.
"Pemain judi online dijamin oleh Pemerintah," tulis akun @nugrohobp sambil menyisipi emot tertawa.
Beberapa netizen pun berharap pemerintah mengkaji lagi kebijakan memberikan bansos kepada korban judi online dan lebih fokus kepada pemberantasan judi online.