Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar
- vstory
VIVA – Mathla'ul Anwar salah satu organisasi Keagamaan ketiga terbesar di Indonesia yang lahir sejak tahun 1916 mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah no 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Merespon pro kontra yang terjadi di masyarakat, dengan suasana kebathinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai moto Mathla'ul Anwar "Menata Ummat Merekat Bangsa"," bunyi pernyataan resmi Pengurus Besar Mathlaul Anwar, Sabtu 8 Juni 2024.
Bahwa hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada ormas keagamaan, khususnya Mathla'ul Anwar yang lahir sebelum republik ini berdiri sejak tahun 1916, di mana lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia.
Sebagaimana Undang Undang Dasar 1945 pasal Pasal 33 ayat 3 berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Hal ini relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla'ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu Pendidikan, Dakwah dan Sosial.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya. Dalam aturan itu membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 diketahui merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dalam balied aturan itu dijelaskan tekait kewenangan tersebut dan alasannya.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
Dijabarkan bahwa, WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Dicontohkan bahwa terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Sehingga juga mendapatkan manfaatnya.
Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.