Viral! Akibat Parkir di Depan Kedai Selama 10 Hari, Pemilik Truk Diminta Uang Rp1,3 Juta

Akibat Parkir di Kedai Selama 10 Hari, Pemilik Truk Diminta Uang Rp 1,3 Juta
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram

VIVA – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pemilik truk ditagih uang parkir sebesar Rp1,3 juta di kawasan Kelok 17, Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Diduga Promosikan 5 Situs Judi Online, Segini Gajinya

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @sumbarkita.id, dijelaskan bahwa truk tersebut mengalami kerusakan dan harus parkir di depan sebuah kedai selama 10 hari. Pemilik kedai kemudian menagih uang parkir sebesar Rp1,3 juta kepada pemilik truk.

Akibat Parkir di Kedai Selama 10 Hari, Pemilik Truk Diminta Uang Rp 1,3 Juta

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram
Siapa Pemilik Truk Maut yang Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang Cipondoh?

Disebutkan pula bahwa karena pemilik truk tidak memiliki uang sebanyak itu, maka pemilik kedai menurunkan tagihan menjadi Rp800 ribu.

Namun, jika pemilik truk tidak bisa membayar, pemilik kedai meminta agar kunci truk tersebut ditinggalkan.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

“Seharusnya si supir izin terlebih dahulu, jika memang mengganggu telfon saja mobil derek,” tulis netizen.

“Pelit amat cuma numpang,” tulis netizen lainnya.

“Kalo kedai sampai tidak buka karena ada truk mogok, apa lagi sampe 10 hari ga papa ibunya minta dibayar segitu,” tambah netizen.

Kasus ini pun menuai berbagai komentar dari para netizen. Banyak yang menyalahkan tindakan pemilik kedai yang dianggap tidak wajar dalam menagih uang parkir. Namun, banyak juga yang menyayangkan sikap pemilik truk karena tidak meminta izin untuk memarkir kendaraannya disana.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kronologi lengkap kejadian tersebut dan apakah sudah ada solusi yang disepakati antara kedua belah pihak.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya