Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen Buat Tapera, Warganet: Terus Aja Peras Rakyat

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Ilustrasi proyek perumahan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Bahlil Akui Banyak Aspirasi dari Pengurus Agar Jokowi Jadi Pengurus Golkar

Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sontak hal ini pun ramai menjadi perhatian publik, misalnya saja di media sosial Instagram. Unggahan akun @bp.tapera langsung diserbu protest dari warganet. Tidak sedikit dijumpai keluhan terkait kebijakan potongan gaji ini.

Pasalnya, jika dihitung berdasarkan pendapatan UMR Jakarta Rp 5.067.381, gaji pekerja dipotong sebesar 2,5 persen (5.067.381 x 2,5%) dan harus membayarkan sebesar Rp 126.684. Sementara itu, pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%).

Jumlah tersebut tentu bukan angka yang kecil untuk sebagian besar masyarakat. 

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

“Tapera (terus aja peras rakyat),” komentar salah seorang warganet di satu unggahan BP Tapera.

“Klo sudah punya rumah kenapa wajib ikut ya? Padahal kan bisa ditabung dan diinvestasikan sesuai kemauan si pekerja.... Knp seakan-akan negara "memeras" rakyat nya sendiri ya???” kata warganet lain.

“Bilang aja mau ngutang bunga rendah ke rakyat, susah amat ngakuin. Kaum menengah lagi-lagi jadi korban. Yang cosplay miskin makin banyak,” tulis warganet.

“Woi domain website lu aja mati. Sok Sokan ngurusin duit orang,” semprot warganet.

“Gue ga sudi kalian pemerintah aja ga bisa jaga suku bunga kpr tetep flat, terus kenapa gue mesti patungan buat bayar ini itunya program pemerintah yang terbukti gak pernah works buat semua lapisan masyarakat,” ungkap warganet

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya