Apes, Pemuda Perantau Ini Ditangkap Polisi Gegara Nekat Bayar PSK Pakai Uang Palsu

Ilustrasi pekerja seks (PSK)
Sumber :
  • The Globe and Mail

VIVA - Pria berinisial DL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena telah mengedarkan uang palsu. Pria 27 tahun itu ketahuan mengedarkan uang palsu usai menyewa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku DL kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp37,5 juta. Uang tersebut awalnya diedarkan saat tengah berkencan dengan seorang wanita PSK.

"Awalnya kasus ini terungkap setelah pelaku menyewa wanita PSK lewat aplikasi dan berkencan di salah satu kos di Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis 23 Mei 2024

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Dia menjelaskan, pelaku saat itu membawa uang sebanyak Rp1,5 Juta untuk menyewa seorang wanita PSK di salah satu kos di Kecamatan Mamuju pada Minggu 12 Mei 2024 malam hari. Setelah berkencan, pelaku menyerahkan semua uang tersebut ke wanita PSK itu sebagai tarif jasa pelayanannya.

"Jadi, awalnya pelaku membayar jasa pelayanan ke PSK ini senilai Rp1,5 juta," katanya.

2 Pengendara Motor yang Keroyok Kajari Kediri Berujung Lepaskan Tembakan Ditangkap Polisi

Herman menyebut, wanita PSK tersebut awalnya tidak tahu bahwa uang yang dia terima adalah uang palsu. Uang tersebut baru diketahui palsu setelah dia mencoba membelanjakannya di sebuah minimarket.

(Foto Ilustrasi) Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100ribu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

"Jadi uang yang diterima PSK ini dicoba dibelanjakan di minimarket. Nah pas pegawai minimarket cek ternyata itu uang palsu," ungkapnya.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu, wanita PSK ini bersama adiknya melapor ke Polresta Mamuju. Pihak kepolisian lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Mamuju pada Senin 13 Mei 2024 dini hari.

"Korban melapor dan akhirnya kami bergerak cepat dan pelaku pun diamankan di Mamuju. Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga pendatang asal Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman)," bebernya.

Saat ini, pelaku DL bersama sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp37,5 juta, satu bilah parang, handphone dan tas berisi pakaian telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya