Kapolsek Nyentrik Bongkar Kejahatan Modus Lowongan Kerja di Media Sosial
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Masyarakat harus berhati-hati banyaknya modus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengelabui korban. Tak hanya pencurian saat sepi, ada modus baru, yaitu aksi pencurian di Bogor dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada korban melalui media sosial.
Seperti modus kejahatan yang dibongkar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti. Mantan Penyidik Polres Metro Depok itu meringkus pelaku dari dalam persembunyiannya.
Tamar mengungkapkan, kasus Curanmor ini terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 11.47 WIB. Korban yakni Dandi (24 tahun) yang datang melaporkan pencurian motornya dengan nomor LP Nomor: LP/B/160/V/2024/SEK.TAJURHALANG/RESTRO DEPOK/PMJ, Sabtu 04 Mei 2024.
"Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk foto copy, namun tidak dikembalikan. Sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban dan menawarkan pekerjaan," kata Tamar kepada VIVA, Rabu 22 Mei 2024.
Tamar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus pada Selasa malam 21 Mei 2024. Pelaku diketahui bernama Rozali Saputra (38 tahun).
Tamara mengungkapkan, kronologi pencurian itu bermula pada Jumat 3 Mei 2024. Tersangka Rozali bertemu dengan korban Dandi di warung. Mereka berkenalan kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di gudang Ninja Expres yang berada di wilayah Parung Kabupaten Bogor.
Tak punya curiga, korban menyetujui dan ikut pelaku berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan mampir di sebuah tukang kayu di Jalan AMD RT05/RW02, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Pelaku meminta korban untuk menunggu pelaku di tempat itu, sementara pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan akan mem-foto copy KTP korban. Tak hanya Dandi, pelaku mengiming-imingi anak tukang kayu untuk keperluan lamaran pekerjaan. Setelah membawa motor korban, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Tamar menyebut, Rozali sudah melakukan aksi curanmor dengan modus mengiming-imingi pekerjaan berulang kali. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait korban lain dan komplotannya.
Pelaku dijerat UU Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Dari pengakuan pelaku sementara sudah beberapa kali. Kejadian ini harus dikasih tahu ke masyarakat, ke khalayak ramai, biar jika ada yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kami," imbaunya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.