Pabrik Tas Rajut Kaboki Dibakar Satpam, Diduga Sakit Hati Karena Terancam Kena PHK

Pemadam kebakaran (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Ridwan Putra/VIVA.co.id

VIVA – Pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  ludes terbakar pada Sabtu, 18 Mei 2024 pagi.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Kebakaran ini diduga dibakar oleh satpam pabrik sendiri, Soehartono (50), pelaku diduga nekat melakukan aksi itu lantaran sakit hati karena mendengar kabar akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gaji yang tidak sesuai.

"Sakit hati karena gaji yang tidak sesuai, dan ada informasi hendak di-PHK," kata Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 22 Mei 2024.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu
KNKT Ungkap Mobil Listrik Berisiko Terbakar saat Naik Kapal Laut

Sebelum kejadian, Soehartono dan temannya sempat dipanggil oleh HRD. Mereka diberi tahu soal adanya pengurangan tenaga kerja staf dan satpam.

"Saat itu, HRD tidak menyebutkan nama staf dan satpam yang akan di-PHK," ujar Slamet.

Pada Jumat, 17 Mei 2024 sore, Soehartono mengambil uang Rp140 ribu dari laci outlet pabrik dan membeli Pertalite 10 liter dengan harga Rp120 ribu. Pertalite tersebut kemudian disimpan di sebelah kantor sekuriti.

"Pertalite dibeli pakai jeriken lalu disimpan di sebelah kantor sekuriti," jelasnya.

Keesokan harinya, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, Soehartono membuka semua pintu pabrik dan dua unit mobil perusahaan. Ia kemudian menyiramkan pertalite ke tujuh titik di sekitar pabrik.

Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono membakar kertas dan menyebarkan ke tujuh titik yang telah disiram pertalite. Api pun berkobar dengan cepat, melahap dua gudang pabrik, dua unit mobil minibus dan berbagai alat-alat industri tas rajut.

Kebakaran ini baru diketahui oleh Nafsin (57), HRD perusahaan, sekitar pukul 07.00 WIB. Nafsin langsung menghubungi pihak Pemadam Kebakaran. Setelah tiga jam berjibaku, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api. Beruntungnya tidak ada korban jiwa, karena kondisi pabrik sedang libur.

Namun, akibat kebakaran ini, perusahaan Kaboki mengalami kerugian mencapai Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Soehartrono sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. Ia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kebakaran pabrik Kaboki ini tidak hanya menyebabkan kerugian materil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi para karyawan.

Saat ini, pihak perusahaan belum mengetahui kapan pabrik akan kembali beroperasi. Kebakaran ini juga menjadi keprihatinan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, pabrik Kaboki merupakan salah satu sumber mata pencaharian bagi warga setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya