Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Tak Kenal Korban

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar
Sumber :
  • Facebook: Kabar Warga Cirebon

Cirebon – Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jawa Barat mengaku tidak mengenal kedua korban.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

“Sama korban (Vina dan Eki) saya juga nggak kenal,” ujar Saka dilihat melalui Facebook Kabar Warga Cirebon, Senin 20 Mei 2024 pagi.

Saka merasa heran mengapa bisa terseret dalam kasus pembunuhan tersebut. Dia mengaku menjadi korban salah tangkap anggota polisi.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar

Photo :
  • Facebook: Kabar Warga Cirebon

Saka bercerita, dirinya ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun. Di hari penangkapan Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor oleh pamannya bernama Eka Sandi.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.

“Jadi sebelum penangkapan saya diminta tolong paman saya buat isi bensin motor. Udah selesai isi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon,” kisahnya.

Saat mengembalikan motor, Saka terkejut pamannya dan sejumlah orang sedang diamankan polisi termasuk dirinya yang tidak mengetahui apa-apa.

“Motor saja belum saya kasih ke paman saya, tahu-tahu saya ditangkap. Terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” kata dia.

Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruang dan mendapatkan penganiayaan dari sejumlah oknum polisi. Dia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Vina: Sebelum 7 Hari

Photo :
  • Istimewa

“Saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” imbuhnya.

Akibat tidak kuat menerima siksaan tersebut, ia pun terpaksa mengaku.

Saat ditanya soal tiga tersangka lain yang kini masuk dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar, Saka mengaku juga tidak mengenal ketiganya. Kini Saka telah menghirup udara bebas. Dia bebas pada 2020 usai menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya