Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi

Viral Fortuner potong ambulans di Depok
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Sebuah mobil Fortuner warna hitam menghadang ambulan di Depok. Informasi yang beredar, ambulan tersebut membawa pasien dari kawasan Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Video Fortuner menghadang ambulan tersebut viral di sosial media. Dari unggahan akun @ndorobei.official diketahui ambulan sedang meintas. Kemudian di tengah jalan berpapasan dengan Fortuner hitam yang putar arah. Namun Fortuner tersebut tidak dapat sekali berputar, dan kemudian terhenti. Tiba-tiba pengemudi Fortuner marah-marah hingga videonya viral.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, saat ini sedang didalami mengenai viralnya video tersebut. Pihaknya mendalami apakah benar ambulan membawa pasien sakit atau tidak.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Kronologisnya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya mengaku membawa pasien yang sedang sakit namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sakit,” katanya, Jumat 17 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya juga mendalami identitas pemilik mobil Fortuner. Identitas nomor kendaraan dicek melalui kantor Samsat Depok.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

“Kita juga mengecek identitas pengendara ataupun pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya. Kami cek dari data Samsat Depok tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” tukasnya.

Viral Fortuner potong ambulans di Depok

Photo :
  • Tangkapan Layar

Jika benar pengemudi Fortuner salah, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Sejauh ini masih terus didalami duduk persoalannya, termasuk kelengkapan surat berkendara.

“Tentunya akan kita berikan tindakan tilang ataupun kita keabsahan surat-surat kendaraannya,” ujarnya.

Pihaknya menuturkan, pengguna jalan raya agar tertib berlalulintas. Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 134 yang menyebut untuk memprioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien.

“Satlantas Polres Metro Depok menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya khususnya masyarakat Depok untuk tertib berlalu lintas sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 134 ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” imbaunya.

Dia juga menekankan pentingnya mengedepankan etika berlalulintas. Ketika berkendara dan di tengah jalan ada ambulan atau mobil pemadam kebakaran yang melintas di jalan raya hendaknya didahulukan.

“Kepada seluruh pengguna jalan agar menjaga etika di jalan antri kemudian memprihatiskan sesuai dengan hierarki yang diatur oleh undang-undang pemadam kemudian ambulans membawa pasien serta kendaraan kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya