Sudah Meresahkan Warga, Tukang Parkir Liar Mulai Dirazia

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan agenda penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik mengenai hingga kini masih maraknya laporan masyarakat untuk menegakkan peraturan daerah mengenai Juru Parkir Liar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan agenda penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik mengenai hingga kini masih maraknya laporan masyarakat untuk menegakkan peraturan daerah mengenai Juru Parkir Liar.

Bukan Tempat Parkir, Ini Makna Garis Zigzag Kuning di Sisi Jalan

Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan penertiban dilakukan di beberapa titik. 

"Titiknya mulai dari Taman Semanan Indah (TSI), sepanjang jalan kita sisir, lanjut ke jalan utama, ke depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lanjut Pasar Puri, menyisir lagi baru kembali ke Kantor Sudinhub Jakbar," ujar Afandi Nofrisal dalam keterangannnya, Rabu 15 Mei 2023. 

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Fandi mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan adanya beberapa laporan masyarakat mengenai keresahan pelaku perpakiran liar yang sempat viral di media sosial. Hal itu juga dilakukan demi menegakkan salah satu peraturan daerah (perda) yakni Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Petugas gabungan dalam hal ini juga berhasil menjaring sebanyak delapan orang juru parkir liar yang sebagian besar mematok tarif parkir di berbagai macam usaha ritel.

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ritel: Ini Berat tapi Harus Optimis

"Dari hasil penindakan siang hari ini, ada delapan yang tertangkap tangan, juru parkir liar," ujarnya.

Tukang parkir Indomaret

Photo :
  • Twitter

Oleh petugas, Delapan juru parkir liar yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera mengajukan izin.

"Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya. Akan diproses dalam tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya. 

Afandi mengatakan, penertiban akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan untuk menjamin ketertiban masyarakat.

"Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin," ujarnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya