Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang

Ilustrasi kencan dengan PSK
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVA - Reskrim Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) yang melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif dengan menggiring korbannya, Selasa 14 Mei 2024. 

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku beraksi dengan menggunakan aplikasi mechat dan dan memancing korban agar bisa dilakukan pemerasan.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024.

Baca: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Abdul menjelaskan bahwa pelaku V.N menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan kemudian memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita. 

Pelaku memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban yang merupakan calon pelanggan. Kepada korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000 yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kemudian setelah proses tawar-menawar, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan Jl Peta Selatan Rt 06/03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Kesaksian Korban Detik-detik Mencekam Insiden Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Korban pun diperas uang damai, korban akhirnya setuju dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku A.A. Dalam kasus ini pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah HP korban dipakai untuk belanja online lalu HP digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400.000. Dengan demikian, total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000.

Dalam keraguan, kemudian korban membuat laporan polisi dan petugas langsung menindaklanjuti. Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Momen Menegangkan AKBP Lilik Evakuasi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," ujar Abdul.

Reskrim Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) yang melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif dengan menggiring korbannya, Selasa 14 Mei 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam kasus ini tiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat serta dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya