Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang
- topik pagi-antv
VIVA - Reskrim Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) yang melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif dengan menggiring korbannya, Selasa 14 Mei 2024.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku beraksi dengan menggunakan aplikasi mechat dan dan memancing korban agar bisa dilakukan pemerasan.
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024.
Baca: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Abdul menjelaskan bahwa pelaku V.N menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan kemudian memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.
Pelaku memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban yang merupakan calon pelanggan. Kepada korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000 yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000.
Kemudian setelah proses tawar-menawar, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan Jl Peta Selatan Rt 06/03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 5 Mei 2024.
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Korban pun diperas uang damai, korban akhirnya setuju dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku A.A. Dalam kasus ini pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah HP korban dipakai untuk belanja online lalu HP digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400.000. Dengan demikian, total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000.
Dalam keraguan, kemudian korban membuat laporan polisi dan petugas langsung menindaklanjuti. Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," ujar Abdul.
Dalam kasus ini tiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat serta dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.