Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas
- Twitter: @REP0RT_ID
VIVA – Kasus pembunuhan dengan korban dua orang pengamen di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap. Pelaku dua orang yang sehari-hari mencari uang di traffic light sebagai manusia silver.
Kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024, Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan kedua pelaku adalah Beni Prayoga alias Sibon (40) asal Sleman dan Nafa Gama Saputra alias Putra (37) asal Jakarta. Keduanya ditangkap polisi di daerah Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu 12 Mei 2024. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Heboh Penonton Bioskop di Palembang Kesurupan saat Nonton Film Horor Vina
Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain tersebut dilakukan kedua tersangka pada 7 Mei 2024 di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Korbannya adalah dua orang pengamen masing-masing nama panggilan Wili (35) dan Sendi (28).
Modus operandi dilakukan tersangka Sibon menggunakan pisau sepanjang 40 centimeter dengan cara membacok dan menusuk kedua korban. Sedangkan Putra memukul Sendi menggunakan sebatang bambu.
Kejadian berawal dari kedatangan kedua korban ke tempat kos tersangka di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Saat itu tersangka Sibon tersulut emosi ketika Wili membentak anaknya dengan kata-kata kasar. Putra yang mendengar ada kegaduhan kemudian keluar dari kamarnya untuk melihat. Namun Putra justru dibentak dan dipukul oleh Sendi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sibon lalu mengambil sebilah pisau dan langsung membacok serta menusuk Wili dan Sendi. Sedangkan Putra memukul Sendi menggunakan bambu. Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi dan satu korban meninggal dunia di rumah sakit. Kedua korban mengalami luka pada bagian punggung dan perut.
"Usai penganiayaan tersebut kedua tersangka lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Banyuwangi, Jawa Timur," ujar kapolres.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu batang bambu, dan pakaian. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sibon mengaku sakit hati dan emosi tak terima anaknya dibentak dengan kata-kata kasar oleh korban Wili. Ia pun menyesal telah menghabisi nyawa korban yang tak lain merupakan temannya sendiri.
"Saat itu kedua korban datang ke rumah dalam kondisi mabok. Anak saya dibentak-bentak dengan kata-kata kasar. Saya tidak terima. Saya kenal dengan korban. Kami (berempat) berteman sudah lama sekitar 20 tahun ada. Sehari-hari ngamen dan jadi manusia silver. Sekarang saya menyesal," ujarnya.
Laporan: Indratno Eprilianto (tvOne)
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.