Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
- VIVA | Eddy Suryana (tvOne)
Purworejo – Tawuran antar pelajar terjadi di jalan raya Cawang Seren, Purworejo Jawa Tengah, sempat viral di media sosial, pekan lalu. Tepatnya di jalan raya Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menggelar konferensi pers, Kamis 25 April 2024, untuk menjelaskan pengungkapan kasus ini.
Kejadian ini berawal Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Tawuran melibatkan sejumlah siswa SMK swasta di Purworejo dan SMK swasta di Kutoarjo.
Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial Instagram Purworejo. Video menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan sambil membawa senjata tajam.
Berkat informasi dari masyarakat melalui media sosial tersebut, tidak butuh waktu lama buat Polres Purworejo untuk berhasil mengungkap dan mengamankan kejadian tawuran tersebut dengan langkah cepat.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa tawuran tersebut terjadi diduga akibat kesalahpahaman dan ketersinggungan, saling ejek, saling tantang antar kelompok pelajar di dalam media sosial lewat fitur Live Instagram.
Lokasi tawuran berada sekitar jalur Ring Road Purworejo-Magelang. Namun aksi saling serang antar pelajar SMK Swasta di Purworejo dan SMK Swasta di Kutoarjo tersebut berhasil segera diredam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku berinisial DAS (17), FF (15), dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku berinisial RGP (16), IM (17), dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar beserta beberapa barang bukti, antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 buah flashdisc berisi video kejadian, dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
“Yang ditetapkan menjadi tersangka ada 6 orang dengan masing-masing peran. Mereka yang terlibat tawuran menggunakan sajam dan aksi pemukulan pengeroyokan," jelas AKBP Eko Sunaryo.
Lebih lanjut, kapolres Purworejo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk pembinaan terhadap para pelajar yang terlibat.
"Dari 12 pelajar yang diamankan, 6 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sementara untuk sisanya dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan. Karena masih di bawah umur, kita panggil kepala sekolah, orang tua dan siswanya, kita kumpulkan," jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan tawuran dengan mengintensifkan imbauan larangan kumpul-kumpul dan imbauan penggunaan media sosial dengan benar.
"Terus juga kita mengintensifkan rencana sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan larangan konvoi ataupun kumpul-kumpul di suatu tempat. Kalau memang terjadi lagi akan kita tindak dan kita proses," tegas Eko.
AKBP Eko Sunaryo mengimbau agar para pelajar fokus pada pelajaran di sekolah dan menghindari kegiatan yang tidak perlu seperti konvoi, kumpul-kumpul tidak jelas dan apa lagi tawuran antar sekolah.
"Fokuslah pada Tata Tertib Sekolah dan pihak sekolah pun lebih dapat mendisiplinkan para siswa saat di sekolah. jangan lakukan lagi," pesan orang nomor satu di Polres Purworejo itu.
Laporan: Eddy Suryana Purworejo (tvOne)
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.