Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta
Sumber :
  • Tiktok

Jakarta – Warganet bernama Radhika Althaf mempertanyakan perhitungan bea masuk yang dikenakan Bea Cukai atas barang yang dibeli dari luar negeri. Menurutnya, biaya tersebut terlalu besar.  

Ada Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Melalui akun TikTok pribadinya @radhikaalthaf, dia memperlihatkan sejumlah tangkap layar mulai dari harga barang yang dibeli, biaya pengiriman, hingga tagihan Bea Masuk.

Temukan Motor Bekas Hingga Kelabang, Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggagalan Penyelundupan

Tampak, barang yang dibeli oleh Radhika merupakan Sepatu sepakbola seharga Rp10,3 juta. Barang itu dikirim dari luar negeri dengan ongkos kirim Rp1,2 juta melalui ekspedisi DHL Express.

Dia juga menunjukkan Email yang dikirim oleh pihak ekspedisi terkait tagihan pajak yang dikenakan oleh Bea Cukai atas barang tersebut. Pajak itu sebesar Rp31,8 juta.

Via Cikarang Dry Port, Chery Motor Indonesia Ekspor 120 Unit Omoda 5 ke Vietnam

“Itu perhitungan dari mana?” tanya Radhika seperti dilihat Selasa, 23 April 2024.

Merespons viralnya unggahan Radhika, akun X resmi Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi.

Bea Cukai menjelaskan, CIF yang dilaporkan dalam pengiriman melalui DHL adalah Rp562 ribu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan jumlahnya Rp8,8 juta.

Atas ketidaksesuaian itu, Bea Cukai memberikan saksi sebesar Rp30,9 juta. Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

kantor Bea Cukai musnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus BMN

Photo :
  • Bea Cukai

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” tulis Bea Cukai.

Besaran sanksi administrasi berupa denda Rp30,9 juta tersebut dikenakan sesuai PP Nomor 39 Pasal 6 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Terkait pengenaan sanksi denda ini, Bea Cukai mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan DHL Express. “Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui https://beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket,” demikian penjelasan Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya