Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Kakek dan ayah kandung setubuhi siswi 15 tahun ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA | Puji Lampung

Lampung Selatan – AA (15), seorang siswi warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi korban asusila yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin.

Korban AA dipaksa ayahnya berinisial Suhaimi (45) dan kakeknya berinisial Asmar (69) untuk melayani nafsu bejatnya. Jika menolak, keduanya tidak segan-segan mengusir korban dari rumah dan akan membunuhnya. Aksi bejat ini sudah dilakukan kedua tersangka satu tahun lamanya, yaitu sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.

"Jadi, di dalam tindak pidananya ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, Jumat 19 April 2024.

Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya. Kelakuan bejat kedua tersangka sudah belasan kali dilakukan di rumah.

"Korban dan kedua tersangka tinggal satu rumah. Setelah berulang kali hingga satu tahun lamanya, korban mendapat perlakukan bejat para pelaku hingga mengakibatkan korban tertular penyakit kelamin," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Tersangka Suhaimi yang merupakan ayah kandung korban mengaku hasrat untuk menyetubuhi anaknya muncul semenjak istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai dan Staf Komdigi Bertambah, jadi 14 Orang

"Sudah 15 kali dari satu tahun yang lalu. Ya karena nafsu aja. Gimana ya ditinggal istri kerja ke luar negeri, melihat anak sudah besar begitu," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Laporan: Puji Lampung (tvOne)

Baca artikel Trending lainnya di tautan ini.

Harap Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Surya Paloh: Kalau Ada, Ya Apes Aja

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024