Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Mobil-mobil terendam banjir di Dubai
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Momen seorang muazin atau orang yang mengumandangkan azan merubah lafal ‘Hayya alas-solaah," yang berarti ‘marilah sholat’ menjadi, ‘Shollu fii rihalikum’ sebagai imbauan untuk salat di rumah saja, viral di media sosial.

Ridwan Kamil Ingin Buat Pasukan Tiga Rompi untuk Urus Masalah Banjir hingga Anak Jalanan di Jakarta

Momen tersebut dikatakan terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) saat terjadinya badai pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Mobil mewah terendam banjir di Dubai

Photo :
  • AP Photo
Antisipasi Banjir Saat Pencoblosan Pilkada Serentak, Pemkot Tangerang Optimalkan Pompa Air

“Muadzdzin di Dubai mengubah lafal azan,” tulis akun Instagram @gemar_sholawat_ pada caption unggahan dikutip Jumat, 19 April 2024 siang.

Sebagai informasi, Dubai telah diguyur hujan dengan intensitas 142 milimeter. Selepas hujan deras turun, banjir mulai merendam sejumlah tempat di Dubai, seperti jalan raya hingga Bandara Internasional Dubai.

Suswono: Urusan Macet-Banjir Jakarta Bakal Tuntas di Bawah Kepemimpinan RIDO

Lantas, bagaimana hukumnya merubah lafal azan?

Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama, hukum merubah lafal ‘Hayya alas-solaah’ menjadi ‘Shollu fii rihalikum’ saat azan diperbolehkan apabila terjadi situasi uzur seperti hujan badai, angin kencang atau seperti pada saat merebaknya COVID-19.

Sahabat Nabi Muhammad SAW, Ibnu Abbas RA pernah melakukan hal yang dengan mengganti ‘Hayya alas-solaah’ menjadi ‘Shollu fii rihalikum’ atau ‘Shollu fii buyutikum’.

Sementara sahabat lainnya yakni, Ibnu Umar lebih memilih melafalkan ‘Shollu fii rihalikum’ di akhir azan, atau setelah seluruh lafal azan dikumandangkan.

Warga muslim AS sholat taraweh di Times Square New York

Photo :
  • Hindustan Times

Pada Kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi menjelaskan dengan uraian serupa. Menurutnya, penambahan atau perubahan lafal adzan tidak merusak adzan, tentu sejauh ada uzur atau hajat yang dibenarkan dalam syariat.

“Dalam Kitab At-Tahdzib dikatakan, seandainya muazin menambahkan zikir pada lafal adzan atau menambah bilangan lafal adzan, maka tindakan itu tidak merusak adzan,” imbuhnya.

Berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisahkan perintah Ibnu Abbas RA untuk menyisipkan ‘Shollu fii rihalikum’ sebagai pengganti seruan ‘Hayya alas-solaah’.

“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muazinnya pada hari hujan, ‘Bila kau sudah membaca ‘Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, asyhadu anna muhammadan rasulullah,’ jangan kau teruskan dengan seruan ‘hayya alas sholah,’ tetapi serulah ‘shallū fi buyutikum.’’

“Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, ‘Apakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkan kamu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.’” (HR Muslim).

“Dari Nafi‘, dari Ibnu Umar bahwa ia mengumandangkan adzan pada malam yang dingin, berangin, dan hujan. Di akhir adzan ia menyeru, ‘Shallu fii rihalikum. Ala shallu fir rihal.’ Lalu ia bercerita bahwa Rasulullah pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam berlalu dengan dingin atau hujan dalam perjalanan untuk menyeru ‘ala shallu fī rihalikum,’” (HR Muslim).

Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil soal Bendungan Sukamahi dan Ciawi: Saya Tolong Jakarta untuk Kurangi Banjir

Ridwan Kamil mengklaim ikut andil dalam upaya pengurangan banjir di Jakarta, sewaktu masih menjabat Gubernur Jawa Barat dengan membuat Bendungan Sukamahi dan Ciawi

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024