Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Istimewa
Jakarta – Saat terkendala masalah keuangan, sering kali seseorang meminjam uang ke bank untuk menambal segala kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan beberapa bank masih menerapkan bunga pada produk keuangan mereka.
Bagi seorang Muslim hal ini tentu menjadi batasan, sebab bunga bank dianggap merupakan kategori riba yang dilarang dalam Islam.
Apa yang difirmankan Allah SWT melalui Alquran soal hukum riba sudah sangat jelas bahwa Islam mengharamkannya. Bahkan, Allah SWT menegaskan bakal memerangi pelaku riba jika hal tersebut terus dilakukan.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah 278).
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279).
Lantas, bagaimana hukumnya meminjam uang di bank syariah?
Menjawab hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa umat Muslim boleh meminjam uang di bank syariah, sebab sudah banyak produk bank syariah yang sesuai syariat Islam.
"Selagi yang berlabel syariah Anda jangan banyak tanya, tapi Anda husnudzon. Karena di bank-bank syariah sudah ditangani ahlinya untuk mensyariatkan transaksi di dalamnya," ujar Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV dilihat Kamis 18 April 2024.
Agar menjamin terbebas dari riba, Buya menyarankan untuk datang ke bank syariah dan mempelajari produknya secara langsung.
"Insya Allah adalah halal, dan berkah. Justru Anda perlu mendukung bank syariah. Bank syariah sejauh ini kami dukung," kata beliau.
"Karena lawan kita adalah bank-bak konvensional. Artinya, jangan sampai bank yang sudah berlabel syariah ini semakin terpuruk gara-gara kita tidak mendukungnya," sambungnya.
Buya Yahya berharap umat Muslim mau beralih dari bank konvensional ke bank syariah sebagai ujud dukungan. “Siapa pun yang sudah bergabung dengan bank syariah jangan merendahkan siapa pun yang masih di bank konvensional," pungkasnya.