Heboh! Cerita TKW Asal Madura Harus Bayar Pajak Ratusan Juta Usai Bawa Emas 3 Kg ke Indonesia

Ilustrasi emas
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Trending – Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh curahan hati seorang wanita yang merupakan TKW asal Madura yang berhasil bikin geger warganet. Bagaimana tidak, kisah wanita bernama Risma ini berhasil menuai sorotan publik usai videonya diunggah di akun YouTube Faiz Slamet.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Diketahui dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu, 17 April 2024 ini seorang TKW asal Madura yang bernama Risma ini bikin warganet jadi ikut tersulut emosi lantaran ia baru saja pulang ke Indonesia usai bekerja di Arab Saudi.

Kepulangannya ke Indonesia usai bekerja di Arab Saudi tentu tidak hanya membawa tangan kosong. Ia pun tak lupa membawa sebongkah perhiasan emas seberat 3 kg untuk dijadikan oleh-olehnya setelah bekerja menjadi seorang TKW.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak
DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Sayangnya, nasib Risma saat itu sepertinya apes. Hal tersebut lantaran, ada salah satu pihak beacukai yang mencegahnya di Bandara Juanda Surabaya dan meminta dirinya untuk membayar pajak hingga ratusan juta tepatnya Rp 360 juta. Fantastis bukan?

Diketahui dari unggahan video tersebut, Risma membeberkan kronologi dirinya dikenakan pajak oleh pihak Beacukai lantaran membawa oleh-oleh ke Indonesia berupa sejumlah emas dari Arab.

Alih-alih dibuat geram dan panik lantaran pajaknya sangatlah fantastis, Rimsa justru masih bersikap dan santai dan menyadari bahwa peraturan memang hal wajar yang harus dipatuhi.

Oleh karena itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar pajak yang nilainya cukup fantastis tersebut.

“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” kata Risma, dikutip pada VIVA.co.id pada Rabu, 17 April 2024.

“Tiga ratus enam puluh (juta), karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, karena saya melakukan penawaran dan minta pengurangan karena hitungannya itu per gram Rp300 ribu,” lanjutnya.

Berdasarkan pengalamannya ini, akhirnya membuat wanita asal Madura ini mewanti-wanti kepada seluruh  warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, untuk tidak membawa atau membeli emas lebih dari 100 gram.

Menurutnya, lebih baik membeli emas di Indonesia lantaran harga pajak di luar negeri bisa sangat mahal.

“Kalau mau beli emas mending di Indonesia saja. Karena jatuhnya jadi mahal sekali, wajar lah bukan cuma di Indonesia kan pajak itu. Di Arab Saudi juga sama kok,” pungkasnya.

Sebagai informasi cerita seorang TKW asal Madura ini pun akhirnya viral dan menyita perhatian warganet di media sosial, setelah kehidupannya berubah drastis di Arab. Rama, yang berasal dari Madura, dinikahi oleh seorang pria Arab dan diperlakukan bak ratu oleh suaminya.

Reaksi Warganet

Sontak saja unggahan video yang kembali dibagikan ulang oleh akun Instagram Lambe Turah ini pun sukses menyita perhatian hingga menuai berbagai reaksi warganet di media sosial.

"Kalungan emas 3kg ya wajar kena pajak karna melebihi batas maximum," tulis warganet.

"Mending dijual disana emasnya kak, trus jadikan uang di simpan di rekening aja, negara kita susah kalau tau masyarakat ada kelebihan dikit," tulis lainnya.

"Cari ordal kasih salam tempel , pasti di lolosin," tulis lainnya.

"dipalak kampung halaman hadeuhhhh," tulis lainnya.

"Tapi aku ke LN bawa Mas 70 kg gak kena pajak ya... Karena Mas Jawa kali ya," tandas lainnya.

"Bea cukai biasanya pajak yang dikembalikan untuk negara. Tapi gak tau deh ujung ujungnya sampai ke siapa," tulis lainnya.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024