Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta – Media sosial sedang dihebohkan dengan cerita tentang istri seorang dokter TNI AD yang mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita. Anandira Puspita, demikian namanya, menjadi pusat perhatian setelah cerita tersebut viral di media sosial.
Namun, ironisnya, Anandira sekarang malah mendapati dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Unggahan di akun Instagram pribadinya dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga dia ditahan atas tuduhan tersebut.
Anandira adalah istri sah seorang dokter gigi di TNI AD yang berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) dan bertugas di Satuan Kesdam/Udayana. Sementara itu, Anandira sendiri adalah seorang dokter gigi umum.
Kasus perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2023 lalu telah ditangani oleh Pomdam/Udayana sejak awal. Pada saat itu, Anandira membuat unggahan yang mengungkap perselingkuhan suaminya dengan lima wanita, termasuk salah satunya yang diduga merupakan anak dari Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di suatu wilayah.
Dalam unggahan tersebut, Anandira mengungkapkan modus dan perilaku suaminya bersama para wanita yang diduga sebagai selingkuhannya. Dia bahkan menyebutkan bahwa perselingkuhan terjadi saat anak mereka sedang dirawat di rumah sakit.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa karena Anandira memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun, maka dia ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan.
Selain itu, sebagai seorang dokter gigi, Anandira juga mendapat pengawasan dan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bersama Pasal 32 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam postingan yang dibuat di akun Ayo Berani Laporkan 6, pemilik akun tersebut juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga memiliki hubungan tidak sah dengan suami seorang dokter yang disebutkan dalam kasus tersebut dengan inisial BA.
BA adalah anak dari seorang perwira menengah di Polri yang menduduki posisi strategis. Kabid Humas Polda Bali mengajak masyarakat dan keluarga tersangka untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.