Gegara Ribut soal Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembar
- VIVA | Puji Lampung
Way Kanan – Sri Hardiansyah (29), seorang pria di Way Kanan, Lampung, menghabisi nyawa saudara kembarnya Sri Harmudin (29) yang menyakiti istrinya gegara berselisih paham terkait baju Lebaran.
Korban tewas dengan luka sayatan di leher akibat tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua mereka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way kanan, Lampung pada Minggu 7 April 2024Â sekitar pukul 11.00 WIB. Dua saudara kembar yang terlibat duel maut tersebut, yakni Sri Hardiansyah dan Sri Harmudin (29).
"Kejadian ini bermula terkait dengan adanya perselisihan dari istri pelaku bernama Dewi yang berselisih paham dengan korban ketika memberikan baju Lebaran dari orang tua korban," kata AKBP Pratomo Widodo, Kamis 11 April 2024.
Korban mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban kembali lagi. Diduga tidak terima jika Dewi, sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru, bukan orang tuanya, korban kemudian membanting gelas dan piring.
"Korban memarahi Dewi kakak iparnya. Keduanya berselisih paham dan ribut masalah baju lebaran itu tidak diberikan langsung oleh orang tuanya, melainkan melalui perantara kakak iparnya," jelas AKBP Pratomo Widodo.
Korban yang tersulut emosi, kemudian mencekik Dewi istri pelaku sambil memegang golok di tangan kanannya. Pelaku Sri Hardiansyah yang pulang dari kerja, langsung memisahkan adiknya yang mencekik istrinya tersebut.
Korban yang marah kemudian menyerang tersangka dengan golok. "Saat itu, pelaku berhasil merebut golok dan langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan hingga korban tewas," beber AKBP Pratomo Widodo.
Diketahui, korban merupakan adik kembar dari pelaku yang memiliki sifat temperamental dan kerap berselisih paham hingga cekcok mulut dengan pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Way Kanan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, sampai akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2x2 m yang terdapat bercak darah korban.
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPÂ tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Pratomo.
Laporan: Puji Lampung (tvOne)