Punya Utang Tapi Nekat Bagi-bagi THR ke Saudara, Buya Yahya: Cuma Pengen Disanjung

Buya Yahya.
Sumber :

Jakarta – Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada saudara dan anggota keluarga sudah menjadi bagian penting dari perayaan Lebaran di Indonesia. Banyak orang Indonesia juga memberikan THR kepada keluarga, tetangga, atau orang-orang yang membutuhkan. 

Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk kebaikan dan solidaritas sosial selama bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Tradisi ini menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang untuk berbagi kebahagiaan dan menjalin hubungan baik dengan sesama.

Namun, tidak jarang orang-orang yang membagikan THR tersebut memiliki utang yang tidak sedikit sehingga banyak orang yang berasumsi bahwa lebih baik membayar utang terlebih dahulu ketimbang membagikan THR kepada orang lain. 

Prof. KH.Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya

Photo :
  • Istimewa

Melihat keadaan tersebut, Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV menegaskan bahwa membayar utang yang harus lebih diutamakan ketimbang membagikan THR kepada sanak saudara. Apalagi jika hutang tersebut sudah jatuh tempo. 

"Jika hutang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," kata Buya.

Menurut dia, orang yang lebih mementingkan membagikan THR daripada melunasi utang biasanya orang tersebut hanya ingin mendapatkan sanjungan. Terlebih, orang tersebut merasa sudah hidup di kota kemudian ketika balik ke kampung halaman bagi-bagi THR. 

"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," imbuh Buya.

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet bagi UMKM, Begini Isinya

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu. Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala,” tegasnya. 

Bank Mandiri Pede Penghapusan Utang UMKM Tak Membuat Kinerja Keuangannya 'Goyang'

Buya Yahya kemudian memberi contoh apabila kita meminjam uang Rp1 juta kepada orang lain tapi bukannya dibayar, kita justru terlihat membagikan uang THR kepada orang lain. Maka hal tersebut akan membuat orang lain tersinggung. 

"Sederhananya begini saja, saya utang duit kepada Anda Rp1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit,” paparnya. 

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

"Kecuali belum jatuh tempo, hutang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya, maka saat ini saya punya hutang, saya boleh bersedekah (bagi-bagi THR)," ungkap Buya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024