Ketua KPU Diduga Ketiduran saat Sidang di MK, Warganet: Artinya Gak Ada Beban

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo karena diduga tertidur saat berlangsungnya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024.

Momen tersebut terjadi ketika Suhartoyo mempersilakan pihak termohon, yaitu KPU untuk menyampaikan pertanyaan kepada Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin Damanhuri yang baru saja menyampaikan paparannya.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Beberapa saat tidak terdengar respons dari Hasyim maupun komisioner KPU lain dan Suhartoyo kembali menegaskan pertanyaannya ke Hasyim.

“Pak Hasyim tidur ya?” tanya Suhartoyo.

Hasyim yang semula terlihat seperti tertunduk langsung menegakkan duduknya sambil menjawab bahwa dirinya tak ada pertanyaan yang mau diajukan.

Dalam persidangan itu, Suhartoyo juga sempat menegur Hasyim agar bersemangat saat merespons ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu I Gusti Putu Artha.

Mendengar Hasyim melontarkan pertanyaan dengan nada yang rendah, sontak Ketua MK Suhartoyo meminta kepada Ketua KPU itu untuk lebih bersemangat.

"Semangat sedikit Pak," tegas Suhartoyo.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Momen Hasyim dua kali mendapat teguran dari Suhartoyo pun ramai mendapat sorotan warganet di media sosial. Dalam unggahan VIVA di X, tidak sedikit sedikit warganet yang menduga Hasyim tidak serius mengikuti jalannya persidangan. Bahkan ada juga yang mengungkapkan ia sangat meremehkan sidang tersebut.

“Kayak meremehkan...terlalu pede krn ngerasa didampingi pengacara2 kondang krn kontroversi,” tulis akun ini.

“Menyebalkan ini org... kebal hukum kebal sanksi... tak tersentuh oleh siapa pun,” komentar salah seorang warganet ini.

“Artinya ngak mikir dan nggak ada beban, makanya bisa tidur,” timpal warganet ini.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

“mmg ud sejak awal ketua KPU ini BOBROK,” kata warganet ini

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan
Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024