Polisi Musnahkan 19 Ribu Lebih Mangga Dari Malaysia, Ini Alasannya

Mangga Sitaan Polisi (Doc: Bernama)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Riau – Pihak berwenang Indonesia pada hari Kamis, 27 Maret 2024, memusnahkan sekitar 19.800 buah mangga Malaysia yang disita di perairan Kepulauan Meranti, Riau, pada 11 Maret 2024 lalu.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengekang peredaran pangan yang kualitasnya tidak menentu dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp131 juta, menurut Petugas Pengawasan Bea dan Cukai di Bengkalis.

"Selain mencegah pelanggaran bea cukai, kami membantu produk lokal tetap kompetitif dan melindungi mereka dari persaingan produk asing,” kata kepala kepolisian setempat, Agoes Widodo, dikutip dari The Sundaily, Minggu, 31 Maret 2024.

Disaksikan Prabowo, Anindya Bakrie Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN-ABAC dari RI ke Malaysia

Agoes dalam keterangan sebelumnya menyebutkan, operasi penindakan patroli laut berhasil mencegat kapal KM Zulfa 03 yang membawa muatan mangga Malaysia di sekitar Kuala Sungai Terus dan perairan Desa Meranti Bunting sekitar pukul 06.30 waktu setempat, pada 11 Maret lalu.

"Tiga warga setempat diamankan karena tidak memiliki dokumen pembayaran pajak dan izin impor, sedangkan satu orang lainnya yang melarikan diri saat penindakan masih dalam pengejaran," katanya.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Pemusnahan mangga tersebut dilakukan di Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Selatpanjang pada Kamis lalu, sesuai prosedur pengawasan yang ada karena produk yang disita bersifat mudah rusak.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Bea Cukai musnahkan BKC ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Bea Cukai menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024