Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Kata Buya Yahya
- Istimewa
Jakarta – Salah satu hal yang dapat mengakibatkan terbatalnya puasa dalam ajaran Islam adalah sengaja memasukkan objek ke dalam lima lubang pada tubuh manusia, termasuk di antaranya lubang telinga. Namun, apakah tindakan mengorek telinga dengan sengaja secara langsung dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan mengenai hukum mengorek telinga ketika sedang berpuasa pernah dibicarakan oleh Buya Yahya dalam suatu diskusi yang diunggah oleh saluran YouTube Al Bahjah TV. Topik ini dibahas saat Buya Yahya sedang menjelaskan sembilan hal yang dapat mengakibatkan batalnya puasa.
Hal pertama, Buya Yahya menyoroti tentang tindakan memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang pada tubuh yang dapat membatalkan puasa. Lubang-lubang yang dimaksud terdiri atas mulut, hidung, telinga, uretra, dan dubur.
Selanjutnya, Buya Yahya secara rinci menjelaskan masing-masing tentang implikasi memasukkan benda ke dalam lubang-lubang tersebut yang dapat menyebabkan batalnya puasa, termasuk dalam konteks mengorek telinga.
"Masukkan sesuatu ke lubang telinga. Lubang telinga sebelah mana sih (yang bisa membatalkan puasa)? Lubang telinga bagian dalam," kata Buya Yahya seperti dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Selasa, 26 Maret 2024.
"Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut. Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking ini," imbuhnya.
Jika melakukan penggarukan telinga dengan jari kelingking tanpa mencapai kedalaman tertentu, keabsahan puasa tidak terganggu. Namun, menurut pandangan Buya Yahya, tindakan menggunakan korek telinga dapat mengakibatkan batalnya puasa menurut perspektif mazhab Imam Asy-Syafi'i.
"Kalau masih kelingking begini, ini luar. Ini kan gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal. Tapi kalau korek kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini dalam dalam mazhab kita, Imam Asy-Syafi'i," tandas Buya Yahya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan dari penjelasan sebelumnya bahwa penggunaan korek telinga berpotensi untuk membatalkan puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari tindakan tersebut ketika menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.