Boleh Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya
- Istimewa
Jakarta – Zakat fitrah atau juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, saat mendekati Hari Raya Idul Fitri selama bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain beras, biasanya umat Muslim Indonesia juga menunaikan zakat fitrah menggunakan uang seharga beras 2,5 kg yang paling bagus.
Dalam Alquran surat At Taubah ayat 60 disebutkan, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik. Yakni, fakir, miskin, gharim (orang yang banyak hutang), budak, amil (yang bertugas mengumpulkan zakat), muallaf, sabilillah dan musafir.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang memberi zakat kepada orang tua sendiri?
Menjawab hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan boleh memberi zakat kepada orang tua sendiri, namun terdapat syarat yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda (atau) tanggungan Anda, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dilihat Selasa 26 Maret 2024 pagi.
Dai 50 tahun itu menegaskan, apabila Anda masih hidup bersama orang tua dan kebutuhan hidup orang tua sepenuhnya ada di bawah tanggungan Anda, maka zakat fitrah tidak boleh diberikan ke orang tua.
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," imbuhnya.
Istilah lainnya, memberikan zakat kepada orang tua dan anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pemberi zakat), misalnya karena anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, orang tua sudah renta dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Maka dalam keadaan demikian tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak, maka akan memberikan kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya, karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.