Nikahi Wanita Hamil Tidak Sah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Hamil duluan sebelum menikah tetap dianggap sebagai masalah dan tidak diterima dalam masyarakat, terutama di Indonesia, meskipun sudah sering terjadi. Ini dikaitkan dengan pandangan bahwa kehamilan pranikah menandakan tindakan tak bermoral yang tersebar luas. 

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

Fenomena ini menegaskan pentingnya menjaga diri, keluarga, dan keturunan dari dosa-dosa terlarang, termasuk zina. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila seorang pria menikahi wanita yang telah hamil duluan? Berikut kata Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah membahas hukum pernikahan ketika seorang wanita hamil sebelum menikah. Menurutnya, ketika dia bertanya kepada para ulama di Saudi, ada penjelasan menarik yang diungkapkannya. Ini disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Islampedia88.

Dianggap Berisiko! 6 Kondisi Kehamilan Ini Disarankan Periksa ke Konsultan Fetomaternal, Apa Itu?

Ustaz Khalid Basalamah.

Photo :
  • Youtube

"Saya pernah tanyakan sendiri ini kepada para syaikh di Saudi, dan saya sampai dibacakan kitab oleh beliau. Di Indonesia ini dijadikan sebagai senjata, kalau ada seseorang suka perempuan lalu tidak disetujui orang tuanya maka hamil dulu," ungkap Ustaz Khalid Basalamah. 

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dirinya harus menanyakan hal ini karena tidak jarang hal tersebut menjadi fenomena yang umum dilakukan di masyarakat. Mereka dengan sengaja membuat "kecelakaan" supaya dinikahkan oleh orang tua mereka. 

Oleh sebab itu, ia akhirnya mendapatkan penjelasan dari ulama Saudi soal wanita yang hamil di luar nikah. Ada dua pendapat dari para ulama soal menikahi wanita yang hamil duluan. Pendapat yang pertama, pernikahan tersebut sah dilakukan. 

"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih. Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya.

"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah,” ungkap sang ulama. 

Ustadz Khalid Basalamah

Photo :
  • Tangkapan Layar

Namun, ada pendapat lain yang ternyata lebih disetujui oleh Ustaz Khalid Basalamah. Pendapat ulama tersebut menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dilakukan. Hal ini karena Nabi Muhammad SAW melarang menikahi wanita yang sedang hamil. 

“Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi. Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," tutur Ustaz Khalid Basalamah. 

Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya. Namun, jika sudah terlanjur, maka harus pernikahan ulang dan bertaubat. 

"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya. Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah. Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya