Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Poverty Action Lab

VIVA TrendingIsu pelecehan seksual belakangan ini semakin merajalela. Pasalnya pelecehan seksual bisa dialami siapa, kapan, dan di mana saja, termasuk di dalam angkutan umum sekalipun. Hal tersebut bisa terjadi dengan begitu mudahnya.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial RD (26) yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, RD kini tengah menjalani eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan tindakannya, yaitu 154 kali cambukan.

Dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh pada Kamis 7 Maret 2024 lalu. Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan, bahwa eksekusi hukuman tersebut dilakukan berdasarkan adanya sebuah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4K/AG/IN/2024 yang ditandatangani tanggal 19 Februari 2024.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

“Telah berkekuatan hukum tetap,” kata Siswanto di Meulaboh dikutip VIVA.co.id pada Rabu, 20 Maret 2024.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Menurut salah satu sumber, pria asal warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya ini dicambuk sebanyak 154 kali di muka umum karena melakukan aksi kekerasan seksualnya. 

Untuk pelaku pelecehan seksual pada penumpang angkot di Aceh ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali terhadap pelaku tindak kekerasan seksual itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk penahanan paling lama 298 hari, maka dikurangi 11 kali cambuk. Sehingga, uqubat cambuk terhadap RD dikurangi sebanyak 11 kali.

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Jadi secara keseluruhan, pelaku seksual RD hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk. Dengan selesai dijalaninya pidana cambuk selama 154 kali yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi, maka RD dinyatakan bebas.

Untuk aksi bejatnya ini RD sebelumnya dilaporkan oleh saksi mata berinisial HD, merupakan seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat 12 Maret 2024. Dalam laporannya tersebut, RD diduga memegang bagian dada dan kelamin milik korban yang merupakan penumpang angkot tersebut. 

Aksi tindak pidana itu terjadi saat HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri RD dari Kota Banda Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya