Video Viral Pembubaran Kegiatan Ibadah, FKUB Tangerang Buka Suara

Kunjungan direktur urusan agama kristen kementerian agama, didampingi sejumlah pejabat terkait ke kediaman Ipi usai viral di media sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Tangerang telah melakukan koordinasi terkait dengan viralnya narasi pembubaran kegiatan ibadah di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

7 Kementerian Kompak Minta Anggaran Tambahan, Siapa yang Paling Banyak?

Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pendeta yang berada di kediaman Ipin, bila ingin beribadah agar menjaga kerukunan umat beragama.

"Kami sudah berkoordinasi. Di mana kita sampaikan bila ingin beribadah agar menjaga kerukunan dengan mempedomani ketentuan PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006," katanya, Rabu 20 Maret 2024.

Yakin dengan Zumi Zola, Putri Zulhas: Karena Ibadahnya Alhamdulillah Bagus

Lanjut dia, dalam kegiatan ibadah itu, bila ingin mendirikan tempat ibadah, yakni gereja, ada ketentuannya di dalam PBM tersebut.

"Bila ingin mendirikan rumah atau tempat ibadah, yakni gereja ada ketentuannya dalam PBM. Dan di sana juga diatur soal adanya pemanfaatan bangunan untuk tempat ibadah sementara. Kami juga minta, agar masyarakat tetap menjunjung tinggi Kerukunan umat beragama dengan menjaga toleransi antar umat beragama," ujarnya.

Menko AHY Minta Tambah Anggaran Rp273 Miliar: Masih Lebih Kecil Dibanding Pak Zulhas-Cak Imin

Polisi sedang mengimbau masyarakat Tangerang bersama Ibu Ipin agar bisa membubarkan diri

Photo :
  • Instagram

Peraturan Bersama ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Diketahui sebelumnya, Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, didampingi sejumlah pejabat terkait, melakukan kunjungan ke Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana, kedatangannya untuk mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Desa Bunar, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa kegiatan ibadah di rumah tersebut telah berlangsung selama dua tahun, tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat.

"Sudah dua tahun kegiatan ibadah di sana, tanpa ada izinnya. Dan kami selalu perangkat daerah, serta dari Kementerian Agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antarumat beragama di Desa Bunar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya