Rasyid Nikkaz, Sosok Miliarder yang Rela Bernasib Miris Demi Membela Muslimah Bercadar

Rasyid Nikkaz
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending – Baru-baru ini sosok Rasyid Nikkaz kembali menuai sorotan warganet di media sosial. Hal tersebut tak lepas dari aksinya dalam membela umat Muslim sejak beberapa tahun lalu yang kini kembali ramai diperbincangkan.

Suporter Bola Israel Bikin Rusuh Lagi, Kali Ini Serang Tuan Rumah Prancis

Seperti diketahui bersama sejak 2009 silam, pemerintah di Prancis secara resmi melarang adanya penggunaan burqa di depan umum. Burqa sendiri merupakan sebuah pakaian khas wanita yang mampu menutupi seluruh bagian tubuh, mulai dari ujung kepala hingga kaki.

Pada tahun tersebut pemerintah Perancis di bawah pemerintahan Nicolas Sarkozy melarang adanya penggunaan pakaian terutup alias cadar. Tak heran, penggunaan pakaian Muslim di Prancis sejenis ini disikapi begitu sensitif oleh pemerintah.

Prancis Berang gara-gara Pegawai Penegak Hukumnya Ditahan Israel di Yerusalem

Sarkozy menyebut burqa sebagai simbol “penghinaan” yang “tidak diterima” di negara tersebut.  Adanya larangan tersebut di negara Prancis, rupanya tak membuat banyak orang buka suara atau melakukan perlawanan.

Setelah Bercadar, Kartika Putri Tak Mau Lagi Tampil di TV

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oleh Rasyid Nikkaz. Meskipun berada di tengah diskriminasi tanpa dasar itu Rasyid Nikkaz justru melakukan berbagai perlawanan dan berupaya keras agar bisa membantu Muslimah yang terkena denda akibat pakain burqa yang dikenakannya.

Mengutip Washington Post, Nikkaz adalah pemilik start-up teknologi, pengusaha properti sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia berkewarganegaraan Prancis dan Aljazair.  Memang tak diketahui pasti berapa kekayaannya, tetapi yang pasti dia memiliki banyak perusahaan di Prancis.

Tak heran sosok Rasyid Nikaz disebut-sebut sebagai seorang pengusaha Prancis (keturunan AlJazair) yang dengan ringannya membayar denda bagi para Muslimah yang becadar di Perancis dan Belgia.

Sebagaimana kita tahu, Prancis menerapkan larangan mengenakan cadar di tempat umum sebagai reaksi pemerintah Perancis atas berduyun-duyunnya kaum wanita Perancis mengenakan cadar, dan bagi muslimah yang tertangkap petugas memakainya maka akan dikenakan denda.

Oleh karena itu sejak Prancis menetapkan adanya undang-undang tersebut, ia rela menggelontorkan dana pribadinya senilai 1 juta Euro. Dana tersebut dikhususkan hanya untuk membayar denda bagi para Muslimah yang mengenakan pakaian terutup alias bercadar tersebut. 

Alih-alih takut kekayaannya semakin berkurang, Nikkaz justru mempersilahkan kepada seluruh wanita Prancis yang hendak bercadar untuk tetap mengenakannya.

 “Pakai cadarlah sesuka kalian, jika terkena denda sayalah yang akan membayarnya," terangnya dikutip VIVA.co.id pada unggahan Instagram Teuku Wisnu pada beberapa tahun lalu.

Beberapa media melansir foto sang miliarder yang istrinya juga mengenakan cadar ini keluar dari kantor polisi dengan menegakkan kepala (jauh dari kerendahan) seusai membayarkan denda bagi 2 muslimah yang sebelumnya sudah lebih dulu terkena denda. 

Atas perannya ini, Syekh Al-Khuwainy mengibaratkan sosok Nikkaz sebagai “Satu orang yang mengalahkan satu Negara”. Semoga Allah Ta’ala merahmati Rasyid Nikaz dan hartanya di dunia-akherat.

Rasyid Bayarkan Denda Kaum Muslimah

Sebagai informasi dari berbagai sumber, diketahui bahwa Rasyid Nikkaz selama ini diketahui sudah membayarkan denda sekitar 1.538 wanita bercadar di beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria, dan Jerman.

Terkait hal ini Rasyid Nikaz mengatakan, bahwa tindakannya ini bukan untuk membela agama Islam, namun ia sedang membela kebebasan. Menurutnya, prinsip kebebasan adalah hak universal. 

Pria berkebangsaan Aljazair yang lahir di Prancis ini juga lebih lanjut mengungkapkan, bahwa penting bagi pemerintah di Eropa untuk membuka mata bahwa larangan bercadar yang dibuat, tidak lain hanyalah tindakan membatasi kebebasan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024