Heboh! Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW, Gegara Anak Gagal Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk pelaksanaan Pemilu lanjutan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara pada Minggu 18 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Trending – Ada-ada saja tingkah maupun aksi seseorang usai gagal masuk ke dalam anggota calon legillatif 2024 ini. Jika biasanya bagi mereka yang gagal nyaleg, pasti akan kembali menarik bantuan yang sebelumnya sudah diberikan untuk warga. Namun lain halnya dengan pria paru baya satu ini. 

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

Baru-baru ini heboh aksi seorang kepala desa (kades), usai anaknya diduga gagal nyaleg dalam Pemilu 2024. Diketahui dari unggahan Instagram @lambe_turah pada Senin, 11 Maret 2024 ini seorang kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Banten dikabarkan telah memecat sebanyak 21 ketua R dan 6 ketua RW.

Kades di Sulsel Diduga Terlibat Pungli Tambang akan Dijemput Paksa Polisi

Alih-alih berbuat kesalahan, pemecetan terhadap banyak ketua RT maupun RW ini diduga karena emosi dan kecewa anak gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Parah! Kades di Kebumen Tertangkap Lakukan Serangan Fajar, Barang Bukti Uang Rp68 Juta

"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," ucap Camat Sindang Jaya Galih Prakosa pada Sabtu 9 Maret 2024 dikutip dari Instagram @lambe_turah.

"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," tambahnya.

Tekait adanya hal ini, pihak kecamatan pun telah memanggil pria berinisial TS untuk dimintai keterangan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap 20 irang lebih pengurus wilayah.

Selaku Camat Sindang Jaya, Galih menjelaskan terkait keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," pungkasnya lebih lanjut.

Reaksi Warganet

Sontak saja aksi kades di Tangerang yang seenaknya memecat ketua RT/RW di daerahnya tersebut berhasil menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

"Laah lawak.. Publik makin tau kualitas anak keturunannya, pemilu berikutnya jangan harap dapat simpati dari masyarakat seandainya nyaleg lagi," kata lainnya.

"Terus gantian kades di pecat BUPATI karna menyalahgunakan wewenang," kata pengguna lain.

"Terlalu ambisius sama Jabatan ga kebayang sih misal anaknya lolos jadi caleg kedepannya bakal seperti apa," timpal lainnya lagi
 
"Oke sok berkuasa , gantian kamu kita copot," terang lainnya.

"Mau bingung tapi ini di Indonesia.. Gajadi bingung deh," timpal pengguna lain.

"Setingkat pejabat desa aja ngotot bikin dinasti hmm," tulis lainnya.

"gagal nyaleg adalah kesuksesan yg gagal total...soalnya ,modal nyaleg biasanya dr. utang," tulis lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya