Biadab! Marbot di Palembang Cabuli Bocah 6 Tahun di Teras Masjid

Polisi mengamankan seorang Marbot Masjid diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus seorang marbot Masjid bernama Riduan, pada Jum'at, 8 Maret 2024. Dia diamankan Polisi lantaran ulahnya melakukan aksi cabul terhadap perempuan berusia 6 tahun inisial S.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Informasi yang dihimpun, peristiwa cabul yang dilakukan Riduan terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadiannya berlangsung di teras Masjid Nur Masnun, di Komplek Perumahan Bumi Nusa Cendana, di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Berawal saat tersangka selesai membersihkan Masjid, kemudian dia melihat korban S sedang bermain bersama temannya. Lalu tersangka memanggil korban, dan dia menuruti perkataan tersangka dengan menghampirinya.

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Setelah korban mendekat, tersangka membujuk rayu korban dengan berkata kepadanya; "Nak makan dak, kagek wak belike sosis samo Q-tela,". Lalu korban mengagukan kepalanya.

Selanjutnya secara spontan tersangka langsung memeluk badan korban, lalu mencium pipinya sebanyak satu kali. 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Benar, pelaku ini sudah kita amankan berawal dari laporan orangtua korban karena melakukan kasus perlindungan anak. Korban sudah dilecehkan pelaku Riduan," ungkap Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Minggu, 10 Maret 2024.

Lanjut Fifin, dari keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, korban Riduan pun bukan S saja, tetapi masih ada dua korban lagi.

"Ya, ada tiga korban pelecehan yang dilakukan Riduan. Untuk dua korbannya, terkait kasus ini orangtua mereka sudah kita hubungi," kata Fifin.

Selain pelaku, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

"Atas ulahnya, pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

Sedangkan, Riduan saat diperiksa petugas hanya bisa mengakui perbuatannya. "Jujur saya khilaf melakukan aksi cabul ini. Saya mengaku salah," katanya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya