Sebar Video Call Sex Mantan Pacar, Pria di Kota Jambi Diringkus Polisi

Foto : Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini Berkomunikasi Dengan Pelaku
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Ada-ada saja kelakuan pria bernama Amy, warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dia menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) Mantan pacar di Instagram. Alhasil, polisi langsung menangkapnya.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dari informasi yang dihimpun VIVA, perbuatan pelaku terhadap mantan pacarnya yang berinisial KR itu terjadi sejak 2023. Korban menjadi malu dan marah kemudian melaporkan hal tersebut ke Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi tepat di bulan Agustus 2023.

Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap lantaran melakukan penyebaran video dan foto screenshot hasil Video Call Sex mantan pacarnya di Instagram serta teman korban.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

"Jadi korban merupakan mantan pacar pelaku dan ia nekat menyebarkan VCS ke banyak orang lantaran cemburu korban berpacaran dengan pria lain," jelasnya, Sabtu, 9 Maret 2023.

Reza menuturkan, pelaku dan korban berpacaran pada bulan maret 2023 dan karena pelaku cemburu langsung menyebarkan VCR korban dan tepat dibulan agustus 2023, korban melapor ke Cyber Dirreskrimsus Polda Jambi dan saat laporan diterima, tim langsung melakukan pengecarian terhadap pelaku sampai ke Riau.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Pelaku sempat kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena keberadaan pelaku tidak di Jambi. Dan saat pelacakan, ternyata pelaku di Riau, tim Cyber pun langsung mengejarnya," tuturnya.

Ditangkap di Rumah Paman

Tidak mau buronan lepas dari sergapan, tim Cyber juga berkordinasi dengan Polda Riau untuk secara bersama-sama melacak keberadaan pelaku karena sudah berbulan-bulan tidak ditemukan. Dan tepat di bulan Februari 2024, pelaku ditangkap di rumah pamannya di Riau.

"Kita berhasil tangkap di tempat persembunyiannya, tepat di rumah pamannya di Riau. Dan tim Cyber langsung membawa ke Polda Jambi untuk diperiksa intensif," terangnya.

Reza mengatakan, dalam penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah flashdisk Merk V-gen 16 Gb, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital, dan satu unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.

"Pengakuan pelaku menyebarkan VCS kepada teman korban dan akun Instagram yang dibuat pelaku sendiri bernama  KARTINI.DEDEKKGEMESZZ, sekaligus menunjukan area sensitif kewanitaan korban, itu karena kesal," katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam kena Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya