36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda
Jakarta – Sejak Belanda menjadi penggagas pada tahun 2001, lebih dari 30 negara telah mengikuti untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dilansir dari pinkvilla, Jumat, 8 Maret 2024, menyebutkan pada tanggal 15 Februari 2024, Yunani menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, menyusul Estonia pada bulan Januari 2024. Afrika Selatan dan Taiwan adalah satu-satunya perwakilan dari Afrika dan Asia.
Penambahan terbaru dalam daftar negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis termasuk Kuba, Andorra, dan Slovenia, yang semuanya melakukannya pada tahun 2022.
36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Saat ini, 36 negara mengizinkan pernikahan sesama jenis, termasuk Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Inggris, Amerika Serikat, dan Uruguay.
Proses pengesahannya berbeda-beda di setiap negara tersebut. Dua puluh lima negara melegalkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang, dengan Australia, Irlandia, dan Swiss melakukannya setelah pemungutan suara di tingkat nasional.
Sepuluh negara, termasuk Austria, Brasil, dan Kolombia, melakukannya melalui keputusan pengadilan. Afrika Selatan dan Taiwan memberlakukan undang-undang setelah pengadilan memerintahkan mereka untuk melakukannya.