5 Manusia Silver asal Sidoharjo Diamankan di Bali

Poksek Denpasar Timur mengamankan 5 manusia silver dari Sidoharjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Polsek Denpasar Timur mengamankan lima manusia silver di Simpang Biaung Dentim, Denpasar, Bali, pada Senin, 26 Februari 2024. Kelima manusia silver itu berasal dari Cemeng Bakalan Sidoharjo, Jawa Timur. 

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H., mengatakan, kelima orang tersebut tiba di Bali pada hari Minggu, 25 Februari 2024 setelah perjalanan dari Cemeng Bakalan Sidoharjo Jatim dengan menumpang truk. 

"Mereka tidur di sekitar Simpang Biaung karena tidak memiliki tempat tinggal," kata Kompol Nyoman Darsana.

Pada Senin 26 Februari 2024 pukul 08.00 Wita, kelima orang tersebut mulai melakukan kegiatan dengan mengubah penampilan menjadi Manusia Silver. Saat diamankan, mereka mengaku baru mendapatkan uang Rp50.000.

"Mereka melumuri seluruh tubuhnya dengan cat silver dan berpose ketika lampu merah menyala, meminta sedekah dari pengguna jalan," jelasnya.

Usai diamankan, Kompol Nyoman Darsana mengajak kelima manusia silver itu untuk makan bakso. Kompol Nyoman Darsana menegaskan, tindakan tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Kami berusaha memberikan solusi yang terbaik untuk mereka dalam situasi sulit ini. Kita tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga upaya membantu mereka menemukan jalan keluar dari kondisi sulit yang mereka hadapi," jelasnya.

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling peduli dan berempati terhadap sesama, sekaligus bersama-sama menciptakan lingkungan yang harmonis dan mendukung bagi setiap masyarakat.

Saat ini kelima manusia silver itu diserahkan ke Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar.

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Ditangkap

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Bali Jadi Pusat Dialog PR Dunia, 1.400 Peserta Akan Hadir di WPRF 2024
Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024