Heboh Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Faktanya
- Istimewa
VIVA Trending –  Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan sebuah kabar tindak pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini beredar, kini kampus tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat maupun sejumlah pengguna media sosial. Hal tersebut tentu tak lepas dari isu miring yang menimpa Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja berinisial RZ (42).
Perkara ini bermula saat sang korban yang diduga mengalami pelecehan seksual itu membuat laporan kepada pihak Polda Metro Jaya. Korban mengakui kepada pihak yang berwajib, bahwa dirinya mendapati perlakuan menyimpang di tempat kerjanya pada Februari 2023 lalu.
Menurut laporan, rektor diduga mencium pipi dan memegang area sensitif korban. Atas dugaan itu, kini polisi mulai turun tangan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan pelecehan seksual yang diadukan sang korban. Berikut ini terdapat sederet fakta terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pancasila, mengutip berbagai sumber;
Diduga Terjadi pada Februari 2023
Pengacara korban, Amanda Manthovani dalam hal ini mengungkapkan bahwa kliennya tersebut mengalami insiden pelecehan seksual pada tahun lalu, tepatnya pada Februari 2023.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda, dikutip VIVA.co.id Selasa 27 Februari 2024 dari salah satu sumber.
Ceritanya dulu itu korban yang merupakan pegawai dari Universitas Pancasila ini masuk ke dalam ruangan terlapor tanpa menyimpan rasa curiga. Saat sudah berada di dalam ruangan tersebut, tiba-tiba korban dicium pipinya oleh sang rektor saat sedang mendengarkan arahan yang diberikan sang terduga.
Sontak saja mendapati perlakuan itu membuat RZ syok dan hanya bisa duduk terdiam. Tidak hanya sekali, ETH diduga kembali melakukan aksinya tersebut dengan modus untuk meminta korban membantu meneteskan obat tetes mata. Dan benar saja, pelaku tiba-tiba meremas bagian sensitif tubuh korban.
Lapor Komnas Perempuan dan Kemendikbudd
Terkait hebohnya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kuliah membuat sang pengacara RZ memberikan keterangan terkait pihaknya. Pihaknya telah menyurati sejumlah instansi seperti Kemendikbud dan Komnas Perempuan.
"Sampai saat ini kita sudah membuat laporan dan bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan," kata Amanda dikutip VIVA.co.id.
"Direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus. Sudah ada meeting, kita sudah ada pertemuan waktu itu saya dengan LLDIKTI, Dikti dan Komnas Perempuan," terangnya lebih lanjut.
Korban Sudah DiperiksaÂ
Pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan laporan terkait kelakuan bejat sang rektor. Dalam hal ini korban telah dimintai
keterangan berlanjut.
"(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media dikutip VIVA.co.id 27 Februari 2024.
Ade Ary mengatakan saat ini laporan tersebut diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut. Korban seorang perempuan inisial RZ telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Reaksi Rektor yang Terkait
Melalui pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, sang pelaku tindak pelecehan seksual ETH menepis adanya dugaan kejadian tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," katanya membela sang rektor.
Raden menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal.Â
Pelaku Minta Pemeriksaan Kasus Ditunda
Raden sebagai kuasa hukum ETH telah mengirimkan surat pengajuan pemeriksaan kepada pihak penyidik. Hal tersebut dikarenakan, ETH disebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari pertama karena sudah memiliki agenda lain.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof. ETH," sebut Raden.
RZ Ajukan Permohonan Perlindungan
Adanya kasus dugaan tindak pelecehan seskual yang dilakukan oleh salah satu rektor Universitas Pancasila terhadao korban, kini RZ meminta alias mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Amanda selaku pengacara RZ Â menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ujarnya.