Sempat Viral, Sindikat Curanmor Spesialis Angkut Menggunakan Mobil Bak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Baru-baru ini viral setelah video komplotan pelaku curanmor yang beraksi dengan menggunakan mobil bak terbuka, tersebar di Masyarakat. Dalam video yang berdurasi lebih dari tiga menit tersebut terlihat pelaku dengan mudahnya membawa sepeda motor yang menjadi incarannya di halaman sebuah masjid.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Kapolsek Garut Kota, AKP. Zainuri mengatakan bahwa tiga pelaku dengan mengendarai mobil bak terbuka, memarkir kendaraan untuk menunggu korban. Seperti pada tayangan video, nampak seorang pelaku bersembunyi di bagian belakang mobil di balik terpal plastik.

"Para tersangka sengaja memarkir kendaraan di halaman masjid, saat ada korban memarkir kendaraan (sepeda motor) dan saat pemiliknya masuk masjid mereka segera beraksi," ujarnya, Senin 26 Februari 2024.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Hanya beberapa saat sepeda motor sudah berada di atas mobil bak (tanpa merusak kunci leher), lalu ditutup dengan terpal plastik dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkata (TKP). Beruntung aksi ketiga komplotan curanmor tersebut terekam kamera pemantau CCTV, sehingga petugas dengan mudah melacak keberadaan para tersangka.

"Delapan jam kemudian dua pelaku sudah berhasil kami amankan, dan satu di antaranya masih dalam pengejaran anggota kami," ungkap Zainuri.

Kondisi Terkini Aiptu Wiratama Usai Ditembak Maling Motor di Cengkareng

Kedua tersangka masing-masing berinisial  R dan  A terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, saat dilakukan penangkapan. Kepada petugas, mereka mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali dengan modus yang sama.

"Sembilan kali beraksi, di Leles sebanyak enam kali, Tarogong Kidul sebanyak dua kali dan di Wilayah Polsek Garut Kota satu kali," katanya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Garut Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, adapun satu pelaku yang melarikan diri ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya