Intip Polres Depok dan Kejaksaan Musnahkan Narkoba dan Miras, Begini Caranya

Pemusnahan narkoba dan miras di Kejaksaan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bersama Polres Metro Depok melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah putus atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, minuman beralkohol serta senjata tajam kasus tawuran.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana usai pemusnahan di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis 22 Februari 2024.

Dikatakan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejahatan. Jika mendapatkan ada tindakan kejahatan maka warga bisa melapor ke pihak berwajib

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui, adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitar,” imbaunya.

Pihaknya berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidilah mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48). Ada 183 barang bukti yang dimusnahkan.

Aksi Polisi Kejar-kejaran di Jalan dengan Maling Warung Sembako, Bak Film Laga

“Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 26 perkara dengan berat 7,5kg, Shabu sebanyak 76 perkara dengan berat 532 gram. Ectasy dari tiga perkara sebanyak 31.750 butir,” katanya.

Senjata tajam yang dimusnahkan antara lain dari 13 perkara yang terdiri dari lima buah celurit, satu buah corbek, dua buah pisau, satu buah Samurai, dua buah Badik, satu buah Pedang, satu buah golok. Semua benda itu dirampas untuk dimusnahkan.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

“Kemudian ada 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya. Pidana Khusus sebanyak 261 botol minuman beralkohol. Dirampas untuk dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024