Ini Penyebab Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi di Tambora

Polsek Tambora mengungkap kasus perdagangan bayi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polsek Tambora mengungkap kasus perdagangan bayi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda mengatakan kasus perdagangan anak kecil tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu orang tua korban.

KKB Berulah Lagi, Tembak Anggota Polisi yang Pulang Beli Minyak Tanah di Puncak Jaya

"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ujar Donny Agung Harvinda dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Rabu 21 Februari 2024.

Donny mengaku belum bisa menjelaskan rinci terkait kasus yang ada, polisi dalam hal ini masih mendalami kasus tersebut. "Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi," ujarnya.

Ratusan Pesilat Serang Polsek Watulimo di Trenggalek, 3 Polisi Dilaporkan Terluka

“Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia,” tambahnya. 

Donny mengatakan pihaknya langsung bergerak usai mendapatkan laporan dugaan perdagangan bayi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Hingga kini ada 3 pelaku sudah ditangkap. "Ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung," Donny. 

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

Hingga kini, tiga pelaku yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi," ujarnya. 

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025