Polisi Kantongi Isi Percakapan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi, Isinya Apa?

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante
Sumber :
  • IG @tamaratyasmara

Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap bocah enam tahun bernama Dante masih dalam proses penyidikan pihak berwajib. Dante sendiri merupakan anak semata wayang dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang lahir pada 26 Desember 2017. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi chat atau isi percakapan tersangka Yudha Arfandi (33) dengan orang lain termasuk Tamara Tyasmara selaku ibu korban. Polisi kini sedang mendalami bukti percakapan tersebut. 

"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dilansir dari laman tvOnenews.com pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

Selain itu, Kombes Wira juga membenarkan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara. "Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," ujarnya. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sementara itu, pihak berwajib mengatakan bahwa alasan Yudha Arfandi menarik tubuh Dante ke dalam kolam renang karena ingin melatih pernapasan sang anak. Namun, dari video yang beredar terdapat beberapa kejanggalan sehingga membuat publik curiga. 

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” terangnya. 

Tamara Tyasmara dan putranya

Photo :
  • Instagram @tamaratyasmara

Meski begitu, Kombes Wira menegaskan bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki setifikasi maupun kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang atau menyelam. Wira menyebut bahwa korban sudah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi. 

Walaupun sudah berkali-kali berenang bersama hingga Tamara Tyasmara percaya dengan Yudha Arfandi, tapi lokasi berenang tersebut tidak selalu dikunjungi oleh Dante dan Yudha. "Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelasnya. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Pengacaranya Datangi Polda Metro di Hari Pemeriksaan, Kemana Firli Bahuri?

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024