Viral Video Momen Wanita Merekam Aksinya saat Mencoblos di Bilik Suara

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Trending – Sebuah video baru-baru ini beredar di media sosial memperlihatkan aksi seorang wanita saat berada di bilik suara. Diketahui dari unggahan video yang dibagikan akun media sosial X, @Dyananjani89 tersebut nampak seorang wanita sedang merekam sebuah video saat dirinya sedang melakukan pemilihan suara di dalam bilik suara.

Elon Musk Sebut Singapura Terancam Punah, Apa Sebabnya?

Dalam video tersebut, pemilih terlihat membuka lebar surat suara dengan memperlihatkan sosok capres, partai hingga caleg yang dipilihnya. Wanita yang merekam momen tersebut, seolah sedang melakukan tutorial proses pencoblosan dari bilik suara. Menurut keterangan pemilik akun, kejadian ini terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Cerita For Revenge Setelah Berhasil Guncang Kuala Lumpur

Larangan Merekam di Bilik Suara

Terkait aksi wanita yang merekam alias mengambil gambar proses pencoblosan dari bilik suara tersebut sudah jelas dilarang. 

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Terkait hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak melakukan larangan-larangan tersebut saat mencoblos di bilik suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Terkait larangan mengambil foto maupun merekam video hak pilih di dalam bilik suara ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Jadi, jika ada salah satu dari kalian yang melanggar larangan tegas tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang tertulis. Sanksi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500. 

Di mana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, menyebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang sengaja membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut maka akan diberikan hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta, seperti mengutip laman akun Instagram @uzoneindonesia pada Senin 12 Februari 2024.

 

Reaksi Warganet

Sontak saja unggahan video viral yang memperlihatkan aksi wanita merekam momen saat dirinya mencoblos pun menuai beragam reaksi warganet.

"Wah, nyoblos di Singapura nih," tulis warganet.

"Di Kuala Lumpur Malaysia," tulis lainnya.

"mba ga boleh ya kaya gtu.., mending di hapus deh postinganya," timpal lainnya.

"Emang boleh direkam gini?" tandas lainnya.

"Melanggar undang-undang kok dipamerin," tandas lainnya.

"Ini dari hukumonline. Dilarang merekam atau mengambil foto surat suara yang sudah dicoblos krn rentan itu menjadi modus untuk money politic. Pantes aja lu dukung prabowo, suka melanggar peraturan rupanya," tulis lainnya.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya

KPU Jakarta: Pilkada Tahun 2024 Capai Zero Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan bahwa kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU bangga atas capaian itu karena berbeda diba

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024