Bocah SD Disiksa dan Dipaksa Ngamen sampai Larut Malam oleh Ortu Pengangguran

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

Bogor – Bocah perempuan berusia 7 tahun  yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) disiksa oleh ayah kandungnya sendiri bernama, Hermanto dengan cara dicambuk menggunakan besi gantungan baju.

Tekad Petinggi DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu dalam Berantas Pengangguran

Dilihat melalui unggahan akun X @report.id, akibat pukulan benda tumpul itu, punggung bocah malang tersebut mengalami luka memar berwarna merah keunguan.

Peristiwa itu terjadi di rumah Hermanto di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 2 Februari 2024 malam.

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling

Menurut narasi unggahan, ayah korban yang tidak bekerja alias pengangguran, tega memukul anak kandungnya untuk dipaksa mengamen hingga larut malam.

Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

“Biadab, bocah perempuan 7 tahun di Bogor dicambuk ayah kandung dan dipaksa ngamen hingga larut malam, orangtuanya nganggur di rumah,” tulis keterangan unggahan, dikutip Senin 5 Februari 2024.

Saat malam kejadian, warga yang mendengar bocah tersebut berteriak kesakitan sempat berdatangan ingin menolong. Namun, upaya mereka dihalangi ibu tiri korban, Dewi. Hal tersebut disampaikan Dianita Aulina selaku tetangga korban.

“Biarin aja biar jadi pelajaran kata ibu tirinya,” cerita Dianita kepada awak media Senin siang.

Dianita melanjutkan, hampir tiga bulan Hermanto tidak bekerja. Menurut dia anak itu kerap tidur di sekolah karena mengantuk lantaran dipaksa mengamen hingga larut malam.

“Dia berangkat ngamen pulang sekolah sampai larut malam, cari uang di sekitar Pasar Parung dan wilayah Ciseeng,” kata dia.

Hingga Senin sore, belum diketahui kelanjutan dari aksi kekerasan terhadap bocah tersebut. Pihak-pihak terkait seperti Polres Bogor, belum menyampaikan keterangan resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya