Kemenkeu Umumkan Gaji PNS Naik, Netizen: Pajak Rakyat Ikut Naik

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diimplementasikan pada bulan Maret 2024. 

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Dengan kata lain, peningkatan gaji ini akan dicairkan secara retroaktif pada bulan tersebut. Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri diatur sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa pembayaran pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan dilakukan. 

'Jakarta Menyala' Menjadi Trending di X, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024?

Tumpukan uang di Bank Indonesia.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, dimulai dari tanggal 1 Februari 2024.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Kabar ini pun menuai beragam komentar dari netizen. "Di rapel sampai selesai pemilu.... gaji bulan sekarang Dan bulan depan buat bansos pemilu dulu," tulis seorang netizen di IG VIVA.

"Gaji pns di naikin., pajak rakyat ikut naik," timpal netizen lainnya. "Tunggu leg ke 2," tulis netizen lainnya menambahkan.

"Kondisi keuangan negara lg tak baik2,, utamakan bansor menjelang pemilu," pungkas seorang netizen.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024